Kejati NTB atensi dugaan korupsi dan pungli pada pengelolaan aset Pemprov di Gili Trawangan

Kasi Penkum (Juru Bicara) Kejati NTB Dedi Irawan

Mataram (Detikntbcom) – Dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat Pemerintah Provinsi NTB dan sejumlah pejabat di Pemda Lombok Utara dalam pengelolaan aset Pemprov NTB seluas 75 Hektare di Gili Trawangan dilaporkan oleh masyarakat pada Kejaksaan Tinggi NTB.

Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan membenarkan adanya Laporan masyarakat tersebut.

gambar Iklan

“Laporan masyarakat soal sejumlah oknum pejabat Pemprov dan Pemda KLU yang terlibat dalam pengelolaan aset Pemprov di Gili Trawangan telah kami terima beberapa pekan yang lalu dan atas laporan tersebut diatensi dan ditindaklanjuti pimpinan (Kajati) untuk dilakukan Puldata dan Pulbaket meski di satu sisi Kejati sebelumnya diberikan kuasa untuk menyelesaikan secara keperdataan,” beber Dedi beberapa waktu lalu di Mataram.

Laporan masyarakat tersebut katanya adalah dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov NTB dan di Pemda KLU terkait aliran pembayaran pajak maupun penggunanya termasuk penelusuran pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat tertentu.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB kata Dedi mengapresiasi laporan masyarakat yang masuk tersebut. Sehingga menjadi petunjuk bagi tim Kejati NTB dalam membongkar dugaan para pejabat yang menikmati atas pengelolaan aset di Gili Trawangan tanpa prosedur yang jelas.

“Laporannya kami terima dan apresiasi. Mohon dukungannya,” tegasnya.

Untuk diketahui, lahan milik Pemprov NTB seluas 75 Hektare tersebut dikelola oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI) dari tahun 1995.

Namun dalam perjalanannya, Pemprov NTB menilai GTI tidak pernah melaksanakan klausul perjanjian yang sudah disepakati. Pada akhirnya Pemprov memutuskan kontraknya dengan GTI. Meski sebelumnya sempat diberikan opsi addendum oleh JPN. (Iba)