BEM STIH desak Polres tetapkan tersangka oknum anggota DPRD Bima

Puluhan pengurus BEM STIH Muhammadiyah Bima membakar ban bekas di depan Mapolres Bima Kota, Rabu (27/10)

Kota Bima (Detikntbcom) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH ) Muhamadiyah Bima menggedor markas Polres Bima Kota dan mendesak oknum Anggota DPRD Bima inisial BM yang diduga tersangkut dugaan korupsi untuk segera ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu (27/10).

Korlap aksi Anton Wijaya dalam orasinya menyampaikan, pihaknya menilai
Kasus dugaan korupsi yang dilaporkan pada tahun 2019 lalu hingga saat sudah sepatutnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah memenuhi syarat dan seharusnya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi PKBM Karoko Mas yang dinilai merugikan keuangan negara,” katanya.

Hal senada disampaikan Sekertaris BEM STIH Muhammadiyah Bima Ade Sofian dalam orasinya menyampaikan, kasus yang pernah dilaporkan 2019 itu dinilai telah memenuhi unsur.

Pihaknya juga memberikan penegasan kepada aparatur penegak hukum bahwa berdasarkan pasal 25 tetang peraturan kepala kepolisian Negara Republik Indonesia nomor Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, seseorang akan di tetapkan tersangka apabila memenuhi paling sedikit Dua alat bukti.

“Dua alat bukti telah terpenuhi sebangaimana yang dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai syarat penetapan tersangka,” ungkapnya.

Anton selaku Korlap di akhir orasinya kembali menegaskan agar Kapolres Bima Kota serius dalam menangani perkara tersebut untuk sesegera mungkin menuntaskan kasus tersebut.

Dalam laporan kasus tersebut, BM diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1,8 miliar pada tahun anggaran 2018, 2019 dan berbagai program kegiatan yang didalamnya melalui bantuan APBN.

Beberapa program yang terindikasi menyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor di antaranya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBM yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sementara, di beberapa program lainnya seperti program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai aturan dan mekanisme berlaku dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat dimanfaatkan. (Iba)