Mataram (Detikntbcom) – Rapat kerja Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya (Rakerda Gerindra) Provinsi Nusa Tenggara Barat yang digelar di Hotel Aruna Senggigi Lombok Barat, 14-15 Januari 2022 menghasilkan sejumlah rekomendasi.
Sejumlah rekomendasi tersebut antara lain, mengusung Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadi Calon Presiden 2024.
Selain itu, untuk Pilkada Gubernur 2024, Partai besutan Prabowo Subianto tersebut merekomendasikan Ali Usman Alkhairi menjadi Calon Gubernur periode 2024-2029.
Sementara untuk Calon Bupati Lombok Barat diberikan rekomendasi kepada Nauvar Varinduan yang menjabat sebagai anggota DPRD NTB sekarang, kemudian Danny Karter Febrianto Ridawan disusung menjadi Cabup Kabupaten Lombok Utara.
Selanjutnya untuk Cabup Lombok Tengah diberikan kepada ketua DPD Gerindra NTB Pathul Bahri, Kabupaten Sumbawa Barat Iwan Panjidinata dan Kabupaten Bima Dahlan M Noer.
“Untuk Kota Mataram, Lombok Timur, Sumbawa, Dompu dan Kota Bima masih kosong,” ungkap Ketua Ketua DPD Gerindra NTB, Pathul Gani didampingi Ketua Badan Pengawas dan Disiplin DPP Gerindra dan sejumlah petinggi DPD Gerindra lainnya usai melaksanakan Rakerda selama dua hari di hotel Aruna Senggigi Lombok Barat.
Sementara Ketua Badan Pengawas dan Disiplin DPP Gerindra Haji Bambang Kristiono menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bisa saja berubah di menit terakhir menjelang penetapan calon kepala daerah baik di tingkat I maupun di tingkat II.
“Jadi rekomendasi ini bisa saja berubah berdasarkan konstelasi terakhir dari dinamika politik yang ada. Tapi saya pastikan bahwa saran dan masukan yang berasal dari arus bawah tetap menjadi patokan untuk ditetapkan DPP, ” tegas Wakil Ketua Komisi I DPR RI ini.
Bahwa hasil rekomendasi untuk para calon kepala daerah dari Partai Gerindra tersebut katanya, untuk bisa menyiapkan diri lebih matang dari awal. Namun yang pasti hasil surveylah yang menentukannya.
“Supaya dikenal juga oleh masyarakat bahwa inilah calon yang diusung oleh partai Gerindra. Insyaallah biasanya, jarang sekali berubah jika direkomendasikan oleh DPD atau DPC meskipun keputusannya dari DPP,” ujar HBK. (Iba)