Mataram (Detikntbcom) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama angkat bicara soal Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) mengatasnamakan DPP KNPI di Mataram yang digelar, Jumat-Sabtu (11-112/2) di Hotel Lombok Raya Kota Mataram.
Haris Pertama menegaskan, Rakernas tersebut tersebut dinilai inkonstitusional (cacat/ tidak sah secara aturan: red). Hal itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan hari ini dengan Nomor: 0702/II/DPP/KNPI/2022 tertanggal 11 Februari 2022.
“Berkenaan dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diselenggarakan pada tanggal 11-12 Februari 2022 di Mataram NTB oleh yang mengatasnamakan DPP KNPI ini adalah inkonstitusional,” bunyi surat dengan perihal Informasi terhadap pelaksanaan Rakornas Konsolidasi Kongres 1 ditandatangani Ketua Umum DPP KNPI versi Haris Pertama dan Sekjen Gandung Rafiul Nurul Huda.
“Bahwa masih ada sekelompok atau segelintir orang yang mengatasnamakan DPP KNPI perlu kita sikapi dengan tegas,” tegas bunyi surat dalam poin dua itu.
Ketiga, pihaknya meminta kepada pengurus agar bersikap dan bertindak tegas apabila ada gerakan yang mengatasnamakan DPP KNPI selain dari DPP KNPI Ketua Umum Haris Pertama.
Sejalan dengan itu sambung surat tersebut, akan menginformasikan dengan segera terkait pelaksanaan Kongres Pemuda/KNPI XVI untuk waktu dan tempat Kongres sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Pimpinan Paripurna Nasional DPP KNPI 2021.
“Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya.
Dikonfirmasi, Ketua Umum DPP KNPI Noer Fajriansyah di lokasi Rakornas di Mataram menegaskan bahwa KNPI versi Haris Pertama tidak dikenal. Adapun yang mengatasnamakan itu hanya mengklaim saja tanpa prosedur hukum yang jelas.
“Saya ga tahu yang mana itu. Gimana kalau orang nikah itu harus pakai KUA (Kantor Urusan Agama/ red) terus orang bilang gak sah tapi dia ga punya surat bagaimana, gitu logikanya. Kalau ada orang oh dia bukan warga negara tapi kita punya KTP gimana dong. Kan udah lihat badan hukumnya bisa dibaca. Kita ga kenal siapa itu mungkin mengaku-ngaku iya tapi udahlah, ibaratnya orang menikah pasti butuh akta nikah,” bantah Fajriansyah tegas. (Iba)