Pimpinan DPRD NTB dorong APH tegas soal dugaan pencabulan 10 mahasiswi

Wakil Ketua DPRD NTB Abdul Hadi. (Istimewa)

Mataram (Detikntbcom) – Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat Abdul Hadi mendorong aparat penegak hukum (APH) bersikap tegas terkait dugaan pencabulan 10 Mahasiswi salah satu Universitas di Kota Mataram oleh seorang pria berusia 65 tahun.

Terduga pelaku harus segera ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Bila perlu, diberikan hukuman yang seberat-beratnya.

gambar Iklan

Politisi PKS itu mendorong APH agar segera bersikap mengusut tuntas persoalan tersebut. Karena, APH harus memikirkan kekhawatiran orang tua Mahasiswi main hakim sendiri ketika APH tidak bertindak tegas.

“Harus diantisipasi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kemudian hari. Kita punya aturan hukum, silahkan ditindak sesuai hukum. Kita dorong APH menegakkan hukum, dan pelaku harus dihukum berat. Perilaku itukan sangat tidak bermoral,” tegas Abdul Hadi, Selasa 5 Juli 2022.

Terkait dorongan itu, Kabid Huams Polda NTB, Kombes Pol. Artanto mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan korban di Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB pada Rabu 29 Juni Juni 2022.

Pada dasarnya, kasus tersebut pernah dilaporkan pada Maret 2022 lalu, dengan dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun, Polda NTB menghentikan proses tersebut.

Penghentian proses tersebut, disebabkan karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait TPPO. “Kasus ini pernah dilaporkan Maret lalu dengan dugaan kasus TPPO,” tutur Artanto.

Karena belum ditemukan bukti yang kuat, maka terhadap laporan tersebut dihentikan. Namun dalam kasus dugaan pencabulan ini telah dilakukan penyelidikan. Termasuk diskusi dengan para pakar hukum di Universitas Mataram (Unram). Dimana penyidik melakukan gelar perkara memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut.

Akhirnya pada Rabu 29 Juni lalu, Polda NTB kembali mendapat laporan dari dua orang yang menyebutkan dirinya sebagai korban pencabulan. Untuk itu, Polda NTB akan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

“Dengan adanya laporan yang diterima unit PPA pada Rabu lalu, kita lakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” kata Kabid Humas Polda NTB.

Mencuatnya kasus ini setelah Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), menerima pengaduan pelecehan seksual dengan korban dari berbagai kampus di Mataram.

Koordinator BKBH Fakultas Hukum Unram, Joko Jumadi, menyampaikan sekitar 10 mahasiswi mendapatkan pelecehan seksual dari seseorang pria berusia berusia 65 tahun. Dikatakannya, modus pelaku dengan berpura-pura menjadi dosen.

Terduga pelaku mengiming-imingi bisa membantu mahasiswi yang sedang menyelesaikan skripsi untuk dipermudah.
“Jadi modusnya membantu mahasiswi yang sedang menyusun skripsi untuk mempermudah mereka agar segera ujian,” ujar Joko.

Joko menyebut pelaku merupakan seorang pria yang mengaku dosen disalah satu kampus swasta. Namun, setelah dicek, ternyata oknum tersebut bukan dosen. Melainkan yang bersangkutan hanya lulusan pendidikan guru agama (PGA).

“Modusnya menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Mataram, dengan gelar sarjana hukum,” ungkapnya. Bahkan, pelaku diduga beberapakali membawa mahasiswi dirumahnya. Saat itu, ia melancarkan aksi mesumnya.

Pelaku juga diduga memberikan obat perangsang untuk melakukan kejahatan terhadap mahasiswi. “Korban diberikan minuman dirumahnya yang diduga obat perangsang. Dari sana dia mulai melakukan pelecehan,” lanjut Joko.

Selain mengaku sebagai dosen, terduga pelaku juga mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan mahasiswi yang sakit, sekaligus sebagai psikolog. “Jadi modusnya tidak hanya sebagai dosen saja. Kadang modusnya bisa menyembuhkan orang dan menjadi psikolog,” katanya. (Iba)