Dinsos tindaklanjuti perintah Kemensos hentikan seluruh aktivitas ACT di NTB

Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB Akhsanul Khalik. (Istimewa)

Mataram (Detikntbcom) – Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat menindaklanjuti perintah dari Kementerian Sosial untuk menghentikan seluruh aktivitas lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Nusa Tenggara Barat.

“Menyikapi dicabutnya izin ACT oleh Kemensos kita akan ambil langkah dengan menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Dinsos bersama Bidang yang memiliki Tupoksi untuk turun ke sekretariat ACT yang ada di NTB, agar menghentikan semua aktivitas pengumpulan uang, barang dan jasa sesuai dengan keputusan Kemensos. Kita akan komunikasi kan dgn baik kepada pengurus ACT yang ada di NTB,” tegas Kepala Dinas Sosial NTB Akhsanul Khalik kepada media ini, Rabu 6 Juli 2022 di Mataram.

gambar Iklan

Menurutnya, langka langkah Kemensos tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia tidak terkecuali di NTB. Pihaknya tengah membuat surat edaran meminta kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan penyaluran donasi melalui ACT sesuai keputusan Kemensos.

Selain itu, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh agar memberikan donasinya pada lembaga sosial yang kredible dan juga bertanggung jawab, karena masyarakat masih membutuhkan juga lembaga lembaga sosial tersebut.

Paling penting masyarakat tetap tenang, biarkan alat negara dan pemerintah yang bergerak menentukan apa yang akan dilakukan terhadap ACT. Saya sudah panggil Kepala Bidang dan PPNS kita untuk sore ini turun ke kantor ACT,” jelasnya.

Untuk diketahui, penghentian kegiatan ACT tersebut setelah adanya berita dari media Tempo bahwa lembaga sosial penerima dan penyalur zakat masyarakat tersebut diduga disalahgunakan.

Kemensos pun bertindak tegas atas tuan tersebut dengan menghentikan seluruh aktivitas ACT di seluruh Indonesia. (Iba)