Dewan ingatkan Dikbud NTB terbuka kelola DAK

Anggota Komisi V DPRD NTB Bohari Muslim

Mataram (Detikntbcom) – Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB menyusul kisruh Dana Alokasi Umum (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 yang diperuntukkan untuk seluruh SMA dan SMK di wilayah itu.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB untuk rapat dengar pendapat soal DAK yang kini menimbulkan kisruh di tengah masyarakat,” kata Anggota Komisi V DPRD NTB, Bochari Muslim di Mataram, Selasa 2 Agustus 2022 di Mataram.

gambar Iklan

Ia mengatakan meski pihaknya belum duduk bersama dengan Dikbud NTB, namun beberapa sekolah sudah mereka cek langsung di lapangan. Meski sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan masalah atau kejanggalan di lapangan.

“Kami memang sudah turun ke lapanga. Tapi sejauh ini belum ada kita menemukan kejanggalan seperti apa yang diributkan selama ini,” ujarnya.

Anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Lombok Timur ini menyatakan sesuai Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Juklak Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022 saat ini akan dikelola melalui swakelola tipe 1. Berbeda dari sebelumnya yang menggunakan swakelola tipe 3.

“Ada beberapa tipe swakelola dari satu sampai tiga. Yang sewakelola 1 ini ada beberapa material diserahkan ke sekolah. Sekolah itu mencari pekerja tukang. Tetapi toko-toko tempat mereka belanja diusulkan sekolah ke Dikbud. Dia nanti memverifikasi siapa ditunjuk dinas,” ucap Bochari.

Oleh karena itu, DPRD mengajak semua pihak supaya penentuan siapa yang direkomendasikan dinas ini bisa dikawal bersama. Apakah benar Dikbud itu melakukan verifikasi.

“Tugas kita semua bagaimana mengawasi mereka yang melalukan verifikasi. Kalau ndak benar cara verifikasinya itu yang kita awasi,” tegasnya.

Komisi V kata dia belum mengetahui apa sebetulnya yang diributkan publik. Justru jika terjadi multitafsir dari Permendikbud itu, ia mengajak publik supaya sama sama membedahnya.

“Tolong dikaji bareng bareng. Perlu dibedah. Ndak bisa kita nafsirkan sendiri sendiri,” terangnya.

Bochari pun mengatakan jika ada rumor yang berselewaran bahwa ada pihak pihak yang diuntungkan, ia tidak bisa komentar apa apa. Bahkan pihak Wagub NTB dalam hal ini merasa tidak ada yang diserang (kepentingannya).

“Kami memastikan tidak merasa ada yang diserang dan ndak ada yang diserang. Kalau ada info-info serang kepentingan (Rohmi) itu tolong dicek dilapangan. Kalau ada bukti ayok tunjukkan buktinya,” terang Bochari.

Ia menyatakan selaku komisi yang bermitra dengan dunia pendidikan pihaknya memastikan supaya sekolah lebih fokus saja meningkatkan kualitas pendidikan. Sementara Dikbud juga diminta lebih terbuka dan transparan dalam pengelolaan DAK ini.

“Kita hanya minta Dikbud terbuka, jangan ada dusta diantara mereka,” katanya.

Disinggung dengan sekolah swasta yang jarang dapat DAK, Bochari mengaku mereka tidak paham cara mengisi Dapodik. Dalam hal ini Bochari meminta supaya Dikbud bisa lebih membimbing mereka sehingga tidak ada kesan mereka yang lembaga swasta di sampingkan mendapatkan DAK.

“Makanya kami waktu RDP dengan Kemendikbud itu kita minta supaya diilakukan pembinaan, sosialiasi. Jangan semacam dibiarkan begitu saja,” terangnya

“Ini terjadi karena ada yang tidak transparan. Bimbinglah swasta-swasta ini,” sambung Bochari.

Diketahui dari total anggaran DAK fisik pendidikan itu, alokasi anggaran Bidang Pendidikan SMK tahun ini terjadi peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jumlahnya mencapai Rp98 miliar. Terdiri dari pekerjaan fisik sekitar Rp54 miliar dan untuk pengadaan peralatan sekitar Rp40 miliar.

Proyek DAK fisik senilai Rp153 miliar tersebut akan mulai dikerjakan nanti pada pertengahan Agustus sampai Desember 2022.

Sementara itu perdebatan terjadi antara mekanisme swakelola tipe 1 dan swakelola tipe 3. Sistem swakelola tipe 1 itu diterapkan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Operasional DAK dan tidak di tender.

Sistem swakelola tipe 1 sudah melanggar juklak dan juknis pelaksanaan DAK tahun 2022 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022 pasal 8 ayat 1 dan ayat 3. Sistem swakelola tipe 1 ini, calon supplier atau calon pekerja akan melakukan pendaftaran lewat sekolah yang bersangkutan, kemudian daftar-nya diteruskan ke pihak PPK Dikbud NTB untuk diseleksi yang memenuhi syarat atau tidak.