Detikntbcom — DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang konversi PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) NTB Bangkit Bersama (Perseroda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD NTB setelah Komisi III menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda yang dibacakan anggota Komisi III DPRD NTB, Akhdiansyah, di Mataram, Selasa (29/9/2026).
Dalam laporan tersebut, Komisi III menegaskan bahwa konversi BPR NTB bukan sekadar perubahan nama maupun peralihan sistem operasional dari konvensional menjadi syariah.
Konversi tersebut diarahkan sebagai bagian dari penguatan kelembagaan badan usaha milik daerah (BUMD) sekaligus memperluas ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di NTB.
“Konversi ini harus ditempatkan dalam tiga kepentingan sekaligus, yaitu penguatan kelembagaan BUMD, pengembangan ekosistem keuangan syariah daerah, dan peningkatan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Akhdiansyah, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Modal Dasar Rp500 Miliar
Dalam Raperda tersebut, modal dasar PT BPRS NTB Bangkit Bersama ditetapkan sebesar Rp500 miliar dengan paling sedikit 25 persen ditempatkan dan disetor penuh.
Penyertaan modal daerah yang sebelumnya telah dilakukan pada PT BPR NTB juga tetap berlanjut menjadi penyertaan modal pada PT BPRS NTB Bangkit Bersama.
Pemerintah Provinsi NTB tetap memiliki paling sedikit 51 persen saham perusahaan. Menurut Komisi III, struktur kepemilikan tersebut penting untuk memastikan pemerintah daerah tetap memiliki kendali dalam pengelolaan BUMD perbankan tersebut.
Namun, konversi belum dapat langsung dilaksanakan setelah Perda ditetapkan.
Berdasarkan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, perubahan kegiatan usaha harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masa transisi ditetapkan paling lama satu tahun sejak izin OJK diperoleh. Dalam periode tersebut, perusahaan harus melakukan berbagai penyesuaian, mulai dari akad, sistem operasional, core banking system, akuntansi syariah, tata kelola, kepatuhan syariah hingga sosialisasi kepada nasabah.
Penyelesaian hak dan kewajiban yang berasal dari kegiatan usaha konvensional juga harus dituntaskan selama masa transisi.
Pembiayaan UMKM Jadi Prioritas
Direktur Utama PT BPR NTB Faisal menyambut baik persetujuan DPRD NTB tersebut. Ia menilai konversi menjadi BPRS berpotensi mendorong perkembangan perekonomian daerah, terutama karena orientasi bisnis diarahkan pada pembiayaan sektor produktif.
Prioritas pembiayaan nantinya diarahkan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pertanian, perikanan, pertambangan rakyat, ekonomi kreatif, industri halal serta sektor ekonomi produktif strategis lainnya.
Menurut Faisal, keberhasilan konversi tidak cukup diukur dari perubahan nama perusahaan atau akad yang digunakan.
Kinerja BPRS harus tercermin melalui kesehatan bank, kualitas tata kelola, peningkatan pelayanan, perluasan akses pembiayaan bagi masyarakat dan UMKM, serta kontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Konektivitas antara perbankan, pembiayaan dan penjaminan dapat memperkuat ekosistem keuangan syariah di NTB,” paparnya.
Perkuat Sinergi Lembaga Keuangan Syariah
Keberadaan BPRS NTB Bangkit Bersama juga diharapkan melengkapi lembaga keuangan syariah daerah yang telah ada, termasuk Bank NTB Syariah dan Jamkrida NTB Syariah.
Sinergi antarlembaga dapat dikembangkan melalui kerja sama bisnis sepanjang dilakukan berdasarkan prinsip bisnis yang sehat, tata kelola yang baik, manajemen risiko serta ketentuan regulator.
Dengan skema tersebut, BPRS diharapkan dapat menjadi salah satu mata rantai dalam penguatan akses pembiayaan bagi pelaku usaha di daerah.
Belajar dari BPRS di Jawa
Sebelum menyelesaikan pembahasan Raperda, Komisi III DPRD NTB melakukan sejumlah studi pembelajaran ke sejumlah BPRS di daerah lain.
Di antaranya BPRS Bhakti Sumekar di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dan PT BPRS Bogor Tegar Beriman (Perseroda) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Studi tersebut dilakukan untuk mendalami tata kelola, sistem operasional, pengembangan bisnis, dukungan pemerintah daerah, kesiapan sumber daya manusia hingga teknologi informasi dalam pengelolaan BPRS.
Komisi III juga melakukan konsultasi dengan Direktorat BUMD, BLUD dan BMD, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Hasil pembelajaran dan konsultasi tersebut menjadi salah satu bahan dalam penyempurnaan Raperda konversi BPR NTB.
Implementasi Diminta Dikawal Ketat
Komisi III meminta Pemerintah Provinsi NTB memastikan seluruh tahapan implementasi konversi dilakukan secara tertib, terukur dan akuntabel.
Sejumlah aspek yang dinilai harus menjadi perhatian meliputi pemenuhan persyaratan dan perizinan OJK, penyesuaian anggaran dasar, kesiapan sistem operasional dan teknologi informasi, penguatan sumber daya manusia, perlindungan nasabah, serta pengawasan terhadap kesehatan dan kinerja perusahaan.
Setelah melalui rangkaian pembahasan dan fasilitasi Kemendagri, Komisi III menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda konversi PT BPR NTB menjadi PT BPRS NTB Bangkit Bersama untuk selanjutnya memperoleh persetujuan bersama DPRD NTB dan Gubernur NTB.
“Konversi harus mampu memperluas akses pembiayaan dan memberi dampak yang dapat dirasakan oleh pelaku ekonomi masyarakat,” tegas Komisi III dalam laporan akhirnya. (Iba)












