Mataram (Detikntbcom) – Isu dugaan aliran fee proyek DAK Fisik untuk SMA, SMK dan SLB dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pagu anggaran sebesar Rp 190 Miliar. Membuat DPRD NTB mendorong pihak – pihak yang merasa dirugikan agar melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jika ada yang merasa nama baik di cemarkan, di fitnah dan lain sebagainya akibat dugaan fee proyek DAK Fisik itu. Silahkan di laporkan ke APH supaya clear barang ini, tidak ada lagi saling menduga. Nanti APH yang akan mendalami dan proses,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Wira Jaya, Senin 8 Agustus 2022.
Tapi kata Politisi Partai Gerindra ini, jika tidak ada yang melapor, patut diduga bahwa isu fee proyek tersebut benar adanya. “Sekarang ada namanya UU ITE, kemudian pasal pencemaran nama baik di KUHP. Kalau merasa tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan itu, kenapa takut melapor, supaya tidak lagi ada isu miring kaitan DAK Fisik ini,” tegas Lalu Jaya.
Lalu Jaya menjelaskan, proyek DAK Fisik ini belum berjalan atau belum dilaksanakan, namun mencuat isu ada oknum yang menerima fee proyek dibuktikan bukti transfer dan bukti lain sebagainya. Sebagai warga negara yang memiliki hak sama di mata hukum, alangkah lebih baik agar dilaporkan saja.
“Tadi saat rapat dengar pendapat dengan jajaran Dikbud, membantah ada terima fee proyek. Nah, jika demikian, kenapa tidak dilaporkan saja,” ujarnya.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, Aidy Furqan mengatakan, jika isu dugaan fee proyek ini akan menghalangi proses berjalannya pelaksanaan program DAK Fisik SMA, SMK dan SLB, maka dirinya akan menempuh jalur hukum yakni melapor ke APH. Terlebih misalnya, jika pemerintahan pusat membatalkan program ini akibat isu tersebut.
“Ini kan berdampak terhadap beberapa program di NTB beberapa tahun kedepan,” kata Aidy Furqan.
Aidy Furqan meluruskan adanya isu bahwa fasilitator sebanyak 101 orang yang direktur Dinas merupakan titipan oknum pejabat tinggi.
“Rekrutmen itu dilakukan secara terbuka, ada proyek seleksi dan verifikasi. Fasilitator ini akan bekerja selama 5 bulan dalam proyek DAK,” tutupnya (TN-red)