Baperperda DPRD NTB bakal evaluasi Perda 10 tahun terakhir, mengukur efektivitas

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB, Akhdiansyah.

Mataram (Detikntbcom) – Banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan selama 10 tahun terakhir ini bisa menjadi prestasi besar dalam kinerja produk legislasi di daerah.

Hanya saja, Perda yang dihasilkan itu akan dirasakan manfaatnya ketika benar-benar efektif dijalankan di masyarakat.

gambar Iklan

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB Akhdiansyah, mengungkapkan akan membentuk tim khusus yang akan melakukan research terhadap efektivitas pelaksanaan perda yang dihasilkan selama 10 tahun terakhir.

“Ada formula evaluasi yang kita siapkan untuk mengevaluasi pelaksanaan perda selama 10 tahun terakhir ini dengan mengukur tingkat evektifitas, efisiensi dan implementasinya di masyarakat,” kata Akhdiansyah kepada sejumlah wartawan diruang kerja Bapemperda, Kamis 15 September 2022.

Anggota DPRD yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Dompu, Kota Bima dan Kabupaten Bima, ini mengatakan implementasi pelaksanaan perda harus didukung oleh adanya perangkat teknis yang dibuat oleh pemerintah.

“Perangkat teknis yang dibuat itu seperti Peraturan Gubernur dan lainnya. Dan hasil evaluasi kami terakhir ini, rata-rata hampir semua Perda yang diproduk legislatif 5-6 tahun terakhir ini, Bapemperda tidak pernah mendapatkan tembusan Pergub. Bahkan banyak juga yang tidak ada Pergubnya,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Rencananya Bapemperda akan memanggil Biro Hukum untuk mengecheck Perda yang diterbitkan selama 10 tahun terakhir.

“Dari sejumlah perda yang dihasilkan itu, sudah berapa banyak yang sudah dipergubkan, efektivitas implementasinya seperti apa, kalau sekiranya Perda tersebut tidak efektif, maka Perda tersebut kita rekomendasikan untuk dicabut saja berdasarkan kajian Tim Research yang dibentuk oleh Bapemperda nanti,” tegasnya.

Selain itu, langkah evaluasi yang dilakukan itu sekaligus untuk mengecheck seberapa banyak perda yang dihasilkan selama 10 tahun terakhir ini yang tidak berkesesuaian lagi dengan UU terbaru seperti UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

“Ini yang harus disesuaikan, direvisi atau bahkan kita rekomendasikan untuk dicabut,” tegasnya.

Tahun ini 10 Perda Dihasilkan

Sementara itu, sampai dengan bulan Desember nanti, masih ada dua (2) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masih harus diselesaikan dari total 10 ranperda yang harus dituntaskan oleh Bapemperda untuk tahun ini.

Dua ranperda yang akan dituntaskan sampai Desember nanti yakni ranperda mata air dan ranperda perlindungan produk lokal. Sementara delapan lainnya sudah ditetapkan menjadi Perda.

“Total Perda yang akan diproduk untuk tahun ini ada sekitar 10 yakni 5 Perda inisiatif eksekutif dan 5 Perda inisiatif legislatif,” ungkapnya.

Sementara untuk Program Pembentukan Perda tahun 2023 itu direncananakan ada sekitar 15 ranperda yang dipersiapkan untuk dibahas.

“Itu baru inisiatif eksekutif. Sementara dari inisiatif legislatif masih kita lakukan inventarisir karena banyaknya masukan,” pungkasnya. (Iba)