Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa harusnya hadiah terindah HUT NTB ke-64

Anggota DPRD NTB Dapil VI Bima, Dompu dan Kota Bima Adhar Pangeran. (Istimewa)

Mataram (Detikntbcom) – 17 Desember 2022 menjadi hari ulang tahun atau dirgahayu Provinsi Nusa Tenggara Barat yang ke-64. Juga bertepatan dengan tahun ke empat pemerintahan Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2018-2023.

Pada hari ulang tahun yang ke-64 ini, anggota DPRD NTB Adhar Pangeran menegaskan, pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) harusnya menjadi hadiah terindah bagi ulang tahun NTB tersebut.

“Harusnya Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa menjadi hadiah terindah saat HUT NTB ke-64 ini,” ujar Adhar dari Dapil Bima, Dompu dan Kota Bima ini, Kamis 15 Desember 2022 di Mataram.

“Intinya sudah waktunya kita memisahkan diri dari wilayah Pulau Lombok karena daerah Provisi Pulau Sumbawa sudah lama ingin pisah apa lagi didukung SDM dan SDA melimpah dari tambang hingga wisata,” sambungnya.

Adhar berpendapat, pemisahan diri menjadi provinsi baru atau daerah otonomi baru (DOB) hanya semata-mata untuk pemerataan pembangunan di Pulau Sumbawa sehingga bisa sejajar atau lebih maju dari provinsi lain di Indonesia.

“Kita tahu, potensi alam yang di Pulau Sumbawa tidak kalah jauh dengan di Pulau Lombok. Bahkan di sana ada tambang terbesar di Indonesia. Belum lagi tambang tengah dilakukan eksplorasi di Kabupaten Dompu dengan potensinya jauh lebih besar dari PT Amman Mineral di KSB,” bebernya.

Selain itu, keharusan Provinsi Pulau Sumbawa menjadi DOB katanya mengutip laporan Tempo tahun 2010 memperoleh nilai skor teknis 479,7 point dari 500 point jika dibandingkan dengan provinsi pembanding Nusa Tenggara Timur. Ini berarti dalam kategori kelulusan ‘’sangat mampu’’ melaksanakan pembangunan daerah.

“Artinya kita mampu mandiri jika menjadi provinsi baru bukan justru sebaliknya,” katanya.

Namun pria kelahiran Dompu ini menyayangkan, justru pemerintah mengesahkan 3 Provinsi baru di Papua. Bukan justru mengesahkan PPS sebagai provinsi baru yang sangat layak.

“Masyarakat dan seluruh tokoh pulau Sumbawa baik dalam daerah maupun di luar daerah berjuang dari tahun 90-an hingga sekarang. Namun pemerintah justru mengesahkan 3 Provinsi baru di Papua. Ini tidak adil bagi kami,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah kabarnya akan mengesahkan delapan provinsi baru yang sudah diloloskan dalam pembahasan pada 2013. Lolosnya 8 provinsi baru itu, setelah ada usulan 30 daerah otonomi baru. Di antaranya, Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Provinsi Pulau Sumbawa, Provinsi Kapuas Raya, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan.

Namun 2022 ini pemerintah hanya mengesahkan 3 Provinsi di Papua yaitu Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan. (Iba)