Nasib 507 guru honorer lulus P3K P1 terkatung-katung, Komisi I dan V DPRD NTB minta dicarikan solusi

Belasan guru honorer lulus P3K P1 melakukan hearing dengan Komisi I dan V DPRD NTB pada, Kamis 15 Desember 2022.

Mataram (Detikntbcom) – Sebanyak 507 guru honorer di NTB terus berupaya mencari keadilan. Mereka yang tergabung dalam Prioritas 1 (P1) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 dipertemukan dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB.

Pertemuan itu difasilitasi Komisi V berkolaborasi pula dengan komisi 1 DPRD NTB.

gambar Iklan

Jalannya hering berlangsung hangat. Para guru honorer yang telah lulus Passing Grade (PG) itu mempertanyakan alasan pemerintah provinsi NTB mengabaikan mereka.

Hingga saat ini tuntutan mereka pun tetap tak berubah, meminta agar segera ditempatkan dan diterbitkan SK pengangkatan.

“Kami minta agar SK dapat diterbitkan,” tegas Ketua Forum P1 PPPK 2021 NTB I Putu Danny Pradhana, Kamis 15 Desember 2022.

NTB sendiri mendapat porsi yang cukup besar untuk PPPK yakni 3412 formasi. Tapi dari P1 yang baru terakomodir sebanyak 866 orang.

Selebihnya sebanyak 507 orang dari total 1.373 orang yang masuk dalam P1 statusnya belum jelas apakah diterima sebagai PPPK atau tidak.

Salah satu problem yang membuat para guru honorer itu terganjal yakni adanya PermenPAN RB yang mengatur keharusan guru honorer yang diangkat linier dengan ijazahnya.

Sementara banyak dari mereka Mata Pelajaran (Mapel) yang diampunya tidak linier dengan ijazahnya. Padahal para guru honorer itu menyatakan kesiapannya juga untuk ikut seleksi PPPK lagi dengan catatan menjadi peserta prioritas.

Pihaknya juga menyinggung bagaimana relatif mudahnya mereka yang masuk P2, P3, bahkan P4 diangkat menjadi PPPK. Hanya melalui observasi Kepala Sekolah tanpa dites bisa menjadi PPPK.

Oleh karenanya mereka menolak regulasi yang baru pada tahun 2022 yang mengharuskan kelinieran antara ijazah dengan mata pelajaran yang diampu.

Mengingat mereka mengikuti tes di mana regulasi itu belum diberlakukan yakni pada tahun 2021.

“Dampak regulasi baru ini kami yang P1 lulus PG tahun 2021 tersingkir di tahun 2022 karena ketidaklinieran antara ijazah serta formasi untuk Mapel kami,” ujarnya.

Ketua Komisi 1 DPRD NTB M Syirajuddin mengatakan, para guru honorer itu pada dasarnya mengharapkan solusi. Tetapi yang terlihat Dikbud justru dirumitkan oleh persoalan teknis.

“Jelas kuotanya sudah tersedia dan dari kuota yang ada sebenarnya mampu mengakomodir sisa P1 itu, makanya saya minta selesaikan itu barang,” tegas politisi PPP ini.

Adapun persoalan teknis terkait juklak-juknis yang dianggap menghalangi honorer yang tergabung dalam P1 PPPK 2021 NTB itu dianggap masih bisa dikomunikasikan dengan pusat.

“Jadi mari kita selamatkan dulu guru-guru ini (P1) baru kita bicara P2, P3, dan P4,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD NTB HL Hadrian Irfani mengatakan, anggaran untuk PPPK sesuai dengan kuota yang disiapkan berdasarkan keterangan BKD sudah disiapkan.

“Artinya persoalannya kan bukan pada kemampuan anggaran, tapi pada persoalan teknis. Itu yang harus dicarikan solusi agar mereka dapat diakomodir,” ujarnya. (Iba)

gambar Iklan