Ketua Komisi I DPRD minta Bupati Bima stop suntik dana ke BUMD, jika tidak…

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Rafiddin. (Istimewa)

Kabupaten Bima (Detikntbcom) – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima Rafidin meminta Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri untuk berhati-hati dalma menyuntikkan modal kepada sejumlah BUMD.

Sebab katanya, banyak BUMD bermasalah bahkan sudah bangkrut, namun Pemkab Bima masih saja melakukan penyertaan modal.

gambar Iklan

Sejumlah BUMD yang dianggap bermasalah dan bangkrut beber Rafidin, seperti PD. Wawo, PT. BKS, PDAM, PT. Dana Usaha Mandiri dan sejumlah BUMD lainnya.

Untuk PDAM sendiri ujarnya, tengah menghadapi tuntutan puluhan eks pegawai PDAM yang meminta gajinya yang tidak terbayar selama 30 bulan.

“Sekali lagi, stop penyertaan modal atau semua pihak akan dihadapkan dengan proses hukum ke depan. Meski Perda penyertaan modal telah dibuat akhir 2021 lalu,” kata mantan anggota Pansus Perda penyertaan modal itu, Minggu 18 Desember 2022.

Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bima itu juga mempertanyakan dasar penyertaan modal di tahun 2020 senilai Rp 500 juta juga tahun 2021 senilai Rp 6 milyar lebih.

Sebab perda penyertaan modal itu berakhir jangka waktunya tahun 2019, sedangkan 2020 sampai 2021 masih dalam proses pembuatan Perda baru setelah tak berlakunya perda sebelumnya.

“Pemkab Bima baru boleh melakukan penyertaan modal itu tahun 2022, sebab Perda baru dibuat akhir 2021. Nah, ketika tahun 2020 dan 2021 ada penyertaan modal, maka resikonya pidana,” jelasnya.

Diakhir pernyataannya, Rafidin kembali menegaskan agar Bupati Bima berhati-hati melakukan penyertaan modal terhadap sejumlah BUMD.

“Harus jelas hitungan deviden pertahun setiap BUMD. Sebab sampai akhir tahun 2021 hanya Rp 6 milyar lebih sedikit deviden yang diperoleh dari penyertaan modal yang sejak tahun 2015 sekitar Rp30 mlilyar khusus selama Dinda-Dahlan memimpin daerah kabupaten Bima,” ungkapnya.

Rafidin mengaku tidak melarang memberikan penyertaan modal terhadap BUMD, tapi BUMD mana dulu untuk diinvestasi oleh pemkab Bima.

“Hati hati dengan penyertaan modal bisa membawa bencana bagi pengambil kebijakan itu sendiri, bahkan berpotensi besar akan terjadi korupsi model baru bagi pemimpin daerah,” ingatnya.

Rafidin berharap semoga bupati Bima berpikir kembali kebiasaan ‘buruk’ memberikan modal untuk BUMD.

“Padahal dengan memberi modal usaha warga secara langsung itu lebih mulia dan berdampak positif bagi ekonomi rakyat bukan kasih ke bank APBD itu lalu rakyat disuruh pinjam lagi ke bank-bank tersebut,” tandasnya seraya mengaku baru baru ini bupati beri penyertaan modal untuk PDAM Rp500 juta dan BKS Rp100 juta. (Iba)

gambar Iklan