6 Ranperda resmi diajukan untuk dibahas, Ketua Bapemperda: terget 2 bulan finish

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Bapemperda DPRD NTB) Akhdiansyah.

Mataram (Detikntbcom) – Sedikitnya enam (6) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diajukan ke paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) yang digelar hari ini, Rabu 8 Maret 2023.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB Akhdiansyah meyakini sejumlah Ranperda usul prakarsa DPRD NTB yang diajukan tersebut akan selesai 2 bulan ke depan.

“Saya meyakini 6 Ranperda yang diajukan di paripurna barusan bakal selesai 2 bulan ke depan. Kura-kira sekitar bulan Juni mendatang,” akunya.

Pria disapa Yongki ini mengaku bahwa Ranperda tersebut bakal melalui proses panjang, dari pembahasan fraksi, pembahasan di Pansus hingga diputuskan di Paripurna.

Untuk diketahui, 6 Ranperda usul prakarsa DPRD NTB ini antara lain:

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;

2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil

3. Raperda Tentang Penyelanggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

4. Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi NTB;

5. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;

6. Raperda tentang Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan. (Iba)