Mataram (Detikntbcom) – Sedikitnya enam (6) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diajukan ke paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) yang digelar hari ini, Rabu 8 Maret 2023.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB Akhdiansyah meyakini sejumlah Ranperda usul prakarsa DPRD NTB yang diajukan tersebut akan selesai 2 bulan ke depan.
“Saya meyakini 6 Ranperda yang diajukan di paripurna barusan bakal selesai 2 bulan ke depan. Kura-kira sekitar bulan Juni mendatang,” akunya.
Pria disapa Yongki ini mengaku bahwa Ranperda tersebut bakal melalui proses panjang, dari pembahasan fraksi, pembahasan di Pansus hingga diputuskan di Paripurna.
Untuk diketahui, 6 Ranperda usul prakarsa DPRD NTB ini antara lain:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil
3. Raperda Tentang Penyelanggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
4. Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi NTB;
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
6. Raperda tentang Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan. (Iba)