Mataram (Detikntbcom) – Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto menegaskan kasus dugaan out of spec dan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga illegal di perairan Telong-Elong Labuan Haji Lombok Timur dihentikan penyidikannya atau di SP3.
“Pertanyaannya, apakah kita membuat penghentian penyidikan, apakah penyidik dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) menghentikan penyidikan, saya harus jawab iya. Jadi intinya iya (dihentikan penyidikannya),” beber Kapolda bintang dua ini saat ditanya sejumlah wartawan di Mapolda NTB, Rabu 15 Maret 2023.
“Tadi saya bilang (pasal) 109 ayat 1 dan 109 ayat 2 (KUHAP). Kami bilang tadi kasusnya distribusi migas masalah yang serius, sepakat, setuju dan saya iya,” sambungnya.
Djoko menerangkan, alasan penghentian atau SP3 kasus pengangkutan BBM illegal oleh Ditpolairud Polda NTB tersebut karena tidak cukup bukti.
“Karena penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud), penghentiannya adalah tidak memenuhi unsur (pidana),” bebernya.
Djoko yang didampingi sejumlah pejabat tinggi Polda NTB itu menegaskan, setelah keluar SP3 itu, Polda NTB juga sudah memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas penghentian penyidikan kasus yang sudah menjerat tiga tersangka itu.
“Saya tidak akan berkomentar institusi lain, saya hanya menyatakan tindakan yang dilakukan (penyidik) karena tadi alasannya tidak memenuhi unsur,” tegasnya.
Jika nantinya ada yang melakukan praperadilan (PP) maka Polda NTB sudah siap atas gugatan yang dilakukan tersebut. “Karena konsekuensi di pasal 77 KUHAP salah satunya penghentian penyidikan,” jelasnya.
Kapolda tidak menampik adanya penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti pada kasus BBM tersebut, karena sebelumnya menurutnya, ada dugaan kuat tindak pidana di dalamnya hingga adanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Namun dalam dinamika perjalanannya kita hentikan, betul dengan alasan tidak memenuhi unsur. Saya tidak berkomentar yang tidak-tidak tapi saya akan mempertanggung jawabkan yang dilakukan oleh penyidik saya,” tegasnya.
Oleh karena itu, Kapolda NTB dan jajaran memohon maaf jika Polda NTB mengecewakan masyarakat.
“Jadi mohon maaf apabila tindakan kepolisian yang dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat dan jajaran mengecewakan masyarakat. Kalau mengecewakan, bagaimana kita untuk membuat bahwa situasi itu bisa dipahami dengan situasi penyidikam pada saat dijerat pasal 109 ayat 2. Itu ya,” katanya.
Untuk diketahui, Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan Polda NTB tersebut pada 21 Februari lalu. Padahal dalam kasus itu, tiga orang sudah ditetapkan tersangka dari unsur Kapal MT Harima yang mengangkut BBM illegal.
Tiga tersangka itu antara lain dua orang nahkoda kapal berinisial AM dan AW dan satu orang manager operasional berinisial JS.
Penghentian kasus dengan TKP di Perairan Labuhan Haji, Kecamatan Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur tersebut, tertuang dalam surat ketetapan Nomor: SK.Sidik/01/II/RES.1.9/2023/Dit Polaruid. (Iba)