Detikntbcom – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Waka DPRD NTB) Nauvar Furqony Farinduan membeberkan belum menerima surat pengunduran diri Lalu Gita Ariadi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur NTB.
Diketahui, Lalu Gita Ariadi merupakan bakal calon Gubernur yang bakal bertarung di Pilgub NTB 27 November mendatang. Sejumlah partai politik sudah Ia daftar di antaranya Partai Demokrat, Nasdem, PAN dan bahkan sudah diberikan surat tugas oleh Partai Golkar beberapa waktu lalu.
Bakal Calon Bupati Lombok Barat itu menjelaskan, Lalu Gita Ariadi harus mengundurkan diri dari Pj Gubernur NTB sebelum mendaftar menjadi Cagub di KPU.
“Supaya kontestasi demokrasi ini obyektiflah, tidak memanfaatkan itulah (posisi Pj untuk menekan),” katanya saat diwawancara sejumlah awak media di kantor DPRD NTB, Senin 27 Mei 2024.
Pihaknya yakin, bakal ada gangguan di pemerintahan nantinya jika Sekda NTB itu masih memegang kendali di pemerintahan jika belum mengundurkan diri. Untuk itu pemerintah dan DPRD bisa menyiapkan langkah untuk mengantisipasi itu agar kekuasaan tidak kosong.
“(Sejauh ini) saya belum dengar (pengunduran diri Lalu Gita Ariadi dari PJ Gubernur NTB). Saya belum dengar surat pengunduran diri itu,” ungkapnya.
Namun yang pasti tegasnya sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) bahwa PJ Gubernur harus mengundurkan diri jika ikut kontestasi di Pilkada dan harus menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD NTB.
“Tentu teman-teman DPR akan menyiapkan langkah proses pergantian dari dampak kalau misalnya Pj mengundurkan diri harus menyiapkan notifmen ke teman-teman DPR,” bebernya. (Iba)