FPS NTB Desak Kapolda Kawal Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Dompu Terpilih

Massa aksi dari Front Pemerhati Sosial (FPS) NTB saat menggelar aksi di depan Mapolda NTB, Senin 10 Juni 2024. (Iba)

Detikntbcom – Sejumlah massa aksi dari Front Pemerhati Sosial Nusa Tenggara Barat (FPS NTB) menggelar aksi demonstrasi di Markas Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (Mapolda NTB), Senin 10 Juni 2024.

Kedatangan massa aksi dipimpin Deden Kempo tersebut dalam rangka mendesak Kapolres Dompu untuk segera gelar perkara dan menetapkan tersangka oknum anggota DPRD Kabupaten Dompu 2024-2029 terpilih atas nama Erwinsyah dari PBB yang diduga menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar di KPU pada kontestasi Pileg Februari lalu.

Baca juga: Polres Dompu Tangani Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Terpilih dari PBB

“Mendesak Kapolda NTB untuk mengawal laporan dugaan ijazah palsu yang sedang ditangani Polres Dompu,” desak Korlap aksi saat orasi di depan Mapolda NTB.

Selain itu, massa aksi menduga kuat Kasat Reskrim Polres Dompu ‘bermain mata’ dalam kasus dugaan ijazah palsu, karena kasus tersebut hingga hari ini masih molor.

“Kami akan terus mengawal kasus saudara Erwinsyah Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 hingga ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Baca juga: Polres Dompu Bakal Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Terpilih dari PBB

Aksi tersebut diterima Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas) Polda NTB Kompol Lalu Salahuddin didampingi sejumlah perwira Polda lainnya.

Kompol Lalu Salahuddin menegaskan di hadapan media ini usai menerima hearing massa aksi FPS NTB tersebut akan menyampaikan aspirasi dari kelompok mahasiswa Dompu Mataram itu kepada Kapolda NTB. “Nanti langsung kami akan serahkan hari ini,” tegasnya.

Diketahui, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini awalnya dilaporkan oleh salah satu LSM yang bernama Fokus Untuk Keadilan dan Transparansi (FKT) Provinsi NTB di Polres Dompu pada tanggal 24 April 2024.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Reskrim Polres Dompu dengan melakukan BAP pihak pelapor pada tanggal 25 April 2024, namun hingga kini kasus tersebut belum ada titik terang. (Iba)