Detikntbcom – Kantor Hukum Rusdinasyah SH.,MH & Patners mengadukan dugaan pelanggaran kode etik Notaris Umar Mansur ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Mataram pada, Selasa 8 Mei 2024 berlokasi di Jalan Majapahit 44 Kota Mataram.
Perkara tersebut sudah disidangkan pertama kali oleh Majelis Pemeriksa Daerah Notaris yang dibentuk oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Mataram tanggal 4 Juni 2024.
Pemeriksaan kedua tanggal 11 Juni 2024 dengan Agenda Mendengarkan keterangan Pelapor
“Kami sudah membuat laporan dugaan adanya Pembuatan Akta Perikatan Jual Beli (PPJB) dan kuasa menjual yang melanggar ketentuan yang dibuat Notaris Munawir Asari antara pelapor Elisabeth Ariani Delhaes dan I Wayan Ardana Putra tanah pekarangan SHM No. 57 seluas 9.247 m2 atas nama Eelisabeth Aeriani Delhaes berlokasi di Kabupaten Lombok Utara dengan terlapor atas nama Notaris Umar Mansur karna notaris Umar Tidak Memberikan Hak Klien Kami Untuk Mendapatkan Salinan dan sudah disidangkan pertama kali tanggal 4 Juni 2024 dan hari Ini tanggal 11 Juni 2024 dengan Agenda Mendengarkan keterangan pelapor,” jelas kuasa hukum pelapor Muamar Adfal.
Selanjutnya Adfal menjelaskan hasil dari Pemeriksaan Majelis Pemeriksa Daerah Notaris bahwa klien kami akan diberikan salinan PPJB dan kuasa menjual pada pemeriksaan selanjutnya dan Klien kami berharap Majelis Pemeriksa Daerah dapat menegakan aturan terhadap Notaris Umar yang tidak Memebeikan hak klien kami untuk Mendaptkan salinan.
Peristiwa jual beli itu kata Muamar Adfal, dimana Notaris Umar Mansur saat ini menjadi protokol (alm) Notaris Munawir Asari.
Adapun kronologinya, kliennya atas nama Eelisabeth Aeriani Delhaes melakukan hubungan hukum hutang piutang dengan I Wayan Ardana Putra sebesar Rp150 juta.
Namun pelapor diajak ke kantor notaris/PPAT Munawir Asari untuk membuat PPJB dan kuasa menjual dan diminta menandatangani PPJB dan kuasa menjual tanpa dibacakan isi dan maksud dari PPJB dan kuasa menjual yang dibuat tersebut.
Di kemudian hari, ternyata harga yang tertera melebihi pinjaman dan pelapor tidak pernah menerima pembayaran sebagaimana tertulis dalam PPJB yang dibuat tersebut.
Demikian terkait, tindakan hukum notaris itu diduga melanggar ketentuan pasal 43 Ayat (2) Undang-undang 2/2014 tentang perubahan atas Undang-undang 30/ 2004 tentang Jabatan Notaris.
Bahwa pelapor tidak pernah menghadap dan meminta notaris Munawir untuk membuat akta PPJB dan kuasa menjual kepada I Wayan Ardana Putra. Bahwa pelapor tidak pernah menjual tanah pekarangan dimaksud kepada I Wayan Ardana Putra.
Pelapor pada saat itu, dalam kondisi minim pengetahuan tentang PPJB dan kuasa menjual yang dibuat oleh Notaris tersebut.
Selain karena diajak ke kantor notaris/PPAT untuk membuat PPJB dan kuasa menjual dan juga diminta menandatangani PPJB dan kuasa menjual tanpa dibacakan isi dan maksud dari PPJB dan kuasa menjual yang dibuat tersebut.
Kuasa menjual tersebut diduga diduga atas dasar itikad tidak baik maka pelapor telah mencabut kuasa menjual kepada I Wayan Ardana Putra tertanggal 4 Mei 2024 dan diperparah lagi dengan tidak diberiknya salinan baik oleh notaris Munawir Asari maupun oleh notaris Notaris Umar Mansur saat ini menjadi protokol (alm) Notaris Munawir Asari. (Iba)