Tanggapi Kritikan Pakar Hukum Unram, Ketua Bawaslu NTB: Kami Anggap Sebagai Vitamin

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat (Bawaslu NTB) Itratip. (Iba)

Detikntbcom – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat (Bawaslu NTB) Itratip mengapresiasi kritikan dan masukan dari masyarakat luas.

Itratip menilai kritikan publik terhadap kinerja Bawaslu dianggap sebagai vitamin untuk bekerja lebih giat lagi.

some_text

Baca juga: Pakar Hukum Unram Kritik Bawaslu Lemah: Hanya Jerat Pelaku tak Punya Jejaring Politik Kuat

“Kami sangat terbuka dan mengapresiasi atas masukan dan kritikan dari publik terhadap kinerja Bawaslu. Kami anggap ini sebagai vitamin yang semakin memacu semangat jajaran kami untuk bekerja lebih giat lagi,” katanya.

Namun begitu tegasya, publik juga harus memahami, jika ada pelanggaran Pemilu maka pembahasannya dilakukan di sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) terdiri dari unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.

“Jadi setiap penaganan pelanggaran Tipilu sudah sesuai ketentuan perundangan,” tegas pria asal Tanjung KLU itu.

Khusus untuk dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan mantan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, Bawaslu sudah sejak awal sudah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Sudah lama Bawaslu merekemondasikan ke KASN. KASN yang akan memutuskan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Dr Ufran mengkritik kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) khususnya Provinsi NTB.

Akademisi Unram itu menilai penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu NTB dan jajarannya hanya menyisir kasus-kasus kecil. Namun abai terhadap kasus-kasus besar.

Menurutnya, sejumlah kasus besar di NTB ini yang harus menjadi atensi Bawaslu adalah dengan menindak para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam politik praktis.

“Bahkan para ASN itu menjadi aktor penggerak politik dalam tahap Pilkada serentak yang tengah berlangsung sekarang,” katanya, Selasa 9 Juli 2024 di Mataram.

Sementara tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya di pasal 93, Bawaslu dinilai tidak maksimal mengambil bagian dalam kewenangannya menegakkan hukum.

“Memang selama ini kan masyarakat menuntut maksimalisasi tugas dan wewenang Bawaslu ini yang dirasa sangat minim soal penegakan hukum itu khusus terkait tindak pidana pemilu ya,” bebernya.

Karena Ufran melihat, komposisi yang ada di Bawaslu juga menjadi salah satu yang mempengaruhi kinerjanya termasuk rekam jejaknya. Meskipun memang terpilihnya komisioner itu melalui seleksi yang ketat.

“Tapi kan sejak awal itu ada indikasi ada calon titipan. Jadi ketika mereka bekerja juga dalam menindak tindak pidana pemilu juga tidak maksimal karena tersandera titipan. Mereka juga terpilih dalam politik dagang sapi menurut saya,” kritiknya.

Sebenarnya sambungnya, kualitas Pemilu atau Pilkada ini sangat ditentukan oleh kerja-kerja Bawaslu. “Cuma apa iya dengan secara personal mereka dengan kepentingan-kepentingan tertentu sejak awal mereka direkrut,” bebernya.

Selain itu, Bawaslu juga dinilai menindak para pelaku yang tidak mempunyai jejaring politik yang kuat. “Jadi mereka itu pakai penegakan hukum ala jaring laba-laba,” katanya. (Iba)