Bawaslu NTB: Iklan Kampanye Paslon Lewat Media Tanggal 10-23 November 2024

3 pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (Cagub-Cawagub NTB). (Iba)

Detikntbcom – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat (Bawaslu NTB) serta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam se-NTB telah melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kampanye tatap muka yang dilaksanakan di seluruh NTB, baik oleh Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Pelaksanaan pengawasan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024,” kata Ketua Bawaslu NTB Itratip dikutip dari siaran pers, Rabu 9 Oktober 2024.

Sesuai dengan peraturan KPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tahapan kampanye berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.

Metode pelaksanaan kampanye yang dapat dilaksanakan oleh pasangan calon adalah pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye (BK), pemasangan alat peraga kampanye (APK), serta kegiatan lain yang tidak melanggar undang-undang.

Selain kegiatan tersebut, pasangan calon juga melaksanakan kampanye dengan metode debat publik dan pemasangan iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik.

Jadwal pelaksanaan debat publik ditentukan oleh KPU, serta iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik hanya dapat dilakukan pada tanggal 10 – 23 November 2024, hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan KPU NTB 85/ 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2024.

“Apabila terdapat peserta pemilihan yang melanggar ketentuan tersebut dan melaksanakan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan di dalam SK KPU No 85 Tahun 2024 tersebut, maka akan dikenai sanksi pidana, sesuai dengan pasal 187 UU 1/ 2015,” bebernya.

Selain itu katanya, pasangan calon juga dapat melakukan kampanye di media sosial melalui akun resmi masing-masing pasangan calon yang didaftarkan kepada KPU.

Peraturan KPU sendiri, mengatur bahwa setiap pasangan calon dapat mendaftarkan maksimal 20 akun di masing-masing platform media sosial, dan wajib disampaikan kepada Bawaslu dan Polda NTB.

Kampanye di media sosial sendiri dapat dilakukan sepanjang masa kampanye sesuai ketentuan KPU dan akun tersebut wajib dinon-aktifkan sebelum memasuki masa tenang. (Iba)