Istri Oknum Polisi di Lobar Diduga Lakukan Penggeregahan, Diancam Dipolisikan

Pengacara pemilik tanah Ibu Munawarah yaitu Setyaningrum Hastuti Sutrisno. (Iba/Ist)
Pengacara pemilik tanah Ibu Munawarah yaitu Setyaningrum Hastuti Sutrisno. (Iba/Ist)

Detikntbcom – Tanah kavling dengan luas 25 are di Dusun Batu Tumpeng, Desa Jagaraga Indah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat diduga dilakukan penggeregahan oleh istri dari oknum anggota Polres Lombok Barat Supardi yaitu Dewi Astuti.

Pasangan suami istri (Pasutri) itu mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Diketahui, Sertifikat hak milik (SHM) tanah tersebut bernomor 721 tertanggal 15 September 2007 dengan luas 1.588 M2, surat ukur 816/Jagaraga Indah/2007 dan SHM nomor 709 dan surat ukur nomor 804 dengan luas 770 M2 atas nama Haji Muksin bapak dari Munawarah sebagai ahli warisnya.

Sementara pasangan suami istri itu disebut hanya memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas nama Loq Rahmat bapak dari Dewi Astuti. Dengan SPPT itu mengklaim tanah milik Haji Rahmat itu adalah miliknya.

“Mereka membangun pondok pesantren di atas tanah klien saya bernama Ibu Munawarah dengan modal SPPT itu,” ungkap Setyaningrum Hastuti Sutrisno pengacara pemilik tanah Munawarah kepada Detikntb.com, Kamis 19 Desember 2024 di Mataram.

Oleh karena itu, Setyaningrum akan melaporkan Dewi Astuti ke Polres Lombok Barat atas dugaan penggeregahan tanah milik Munawarah.

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan perkara itu ke Polres Lombok Barat jika tidak ada itikad baik dari ibu Dewi untuk membongkar sendiri bangunan itu,” tegasnya.

Sementara itu, pihak yang dituduhkan masih dalam upaya konfirmasi. (Iba)