Detikntbcom – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti adanya aktivitas tambang ilegal yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pasalnya, sampai saat ini masih banyak operasi tambang ilegal berkeliaran bebas menghisap kekayaan daerah tanpa tersentuh oleh hukum. Hal ini tentu berimbas pada kerugian daerah, negara khususnya
masyarakat di sekitar tambang.
“Selain itu, kerusakan lingkungan yang tak terkontrol menjadi dampak lain dari kegiatan ilegal mining tersebut. Maraknya ilegal mining yang terus berlanjut di NTB tanpa adanya pengawalan ketat dari pemerintah terkait membuat sejumlah perusahaan ilegal masuk dalam area pertambangan,” kata Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) PB HMI Andi Kurniawan Sangiang, Selasa 7 Januari 2025 di Jakarta.
Andi menjelaskan, aktivitas tambang ilegal di NTB sudah lama beroperasi yakni sejak 2021 dan
diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp 1,08 triliun per tahun. Angka tersebut berasal
dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) satu titik tambang emas yang berada di wilayah
Sekotong, Lombok Barat.
Selain itu, berdasarkan penelusuran PB HMI, Pada Januari 2024 lalu, sekitar 267 dari 311 perusahaan sub kontraktor yang berada di bawah kendali PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Melihat kondisi tersebut, PB HMI menilai ada proses pembiaran oleh pemerintah atas aktivitas illegal mining di NTB.
“Kami lihat ini ada pembiaran baik dilakukan oleh PT AMNT maupun oleh pemerintah dan APH sendiri,” katanya. (Iba)