AMSI, Hukum  

Menkum Supratman Siapkan Regulasi Lindungi Hak Cipta Jurnalisme dari Ancaman AI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saya menyampaikan sambutan pada acara IDC 2025, Rabu 22 Oktober 2025 di Jakarta. (Iba)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saya menyampaikan sambutan pada acara IDC 2025, Rabu 22 Oktober 2025 di Jakarta. (Iba)

Detikntbcom – Kementerian Hukum resmi mengumumkan inisiatif penyusunan regulasi perlindungan royalti bagi pelaku industri kreatif, termasuk industri berita atau konten jurnalistik, melalui Protokol Jakarta.

Inisiatif ini menjadi terobosan dan upaya multisektor yang menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan hak cipta dan kemandirian industri media di tengah disrupsi digital akibat perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Protokol Jakarta merupakan tonggak penting dalam menegakkan kedaulatan intelektual bangsa.

“Bagi Kementerian Hukum, tugas utama kami dalam ekosistem royalti adalah menciptakan perlindungan,” ujar Supratman dalam pidato kunci pada Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dengan tema “Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital”, di The Hub Sinarmas Land, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Menurut Menkum, ketika ada suatu kreasi, maka perlindungan hukum harus hadir agar memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya.

“Perlindungan hak cipta tidak hanya berhenti pada pengakuan formal, tetapi juga harus memberi nilai ekonomi yang adil bagi para pencipta dan penerbit,” katanya. Ia menegaskan, jika hak cipta dilindungi namun tidak memiliki nilai ekonomi, maka hal itu tidak cukup untuk menjamin perlindungan demi kesejahteraan para kreator.

Melalui sistem digital yang dikembangkan oleh Kementerian Hukum, pendaftaran hak cipta kini dapat dilakukan secara mudah dan cepat. Hanya dalam waktu dua menit, sertifikat yang menjadi bentuk pengakuan negara atas karya intelektual warga negara dapat diterbitkan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Supratman juga menekankan pentingnya publisher right serta perlindungan bagi jurnalis dan pekerja media di tengah disrupsi digital yang kian kuat. Ia mengingatkan bahwa media merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Ketika media kehilangan kemandirian dan kemampuan untuk mengoptimalkan nilai dari karya jurnalistiknya, maka demokrasi pun kehilangan daya hidupnya.

“Dari kesadaran itulah, lahir inisiatif Protokol Jakarta,” katanya.

Supratman menjelaskan, Protokol Jakarta merupakan hasil pemikirannya ketika ia hadir dalam berbagai forum internasional, terutama di World Intellectual Property Organization (WIPO), sebuah badan PBB yang menangani kekayaan dan hak intelektual.

Dalam forum tersebut, Supratman menyoroti pentingnya keadilan dalam pembagian royalti antara platform digital, industri penerbitan, dan para pencipta karya.

“Saya tidak bicara soal tarif, tapi soal keadilan. Mengapa platform digital mendapat porsi 30 persen, industri lokal 50 persen, sementara pencipta hanya 15 persen? Ini yang harus diperjuangkan,” ujarnya.

Menteri Hukum mengundang segenap pemangku kepentingan dalam ekosistem media untuk membantu pemerintah menyempurnakan usulan Protokol Jakarta. Inisiatif ini telah resmi diagendakan untuk dibahas dalam sidang WIPO berikutnya di Jenewa, Swiss, pada awal Desember 2025 mendatang.

Selain mengatur pembagian royalti bagi pemegang lisensi hak cipta, Kementerian Hukum juga telah menyiapkan aturan agar sertifikat kekayaan intelektual dapat dijadikan collateral atau jaminan pinjaman. Dengan demikian, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang mengakui kekayaan intelektual sebagai aset tak berwujud bernilai ekonomi.

Supratman menutup pidatonya dengan pesan bahwa perlindungan terhadap pekerja media dan jurnalis merupakan fondasi bagi keberlanjutan industri media nasional.

“Kita harus melindungi dari bawah, agar perusahaan medianya juga terlindung,” ujarnya.

Di penghujung acara pembukaan IDC, pengurus nasional AMSI secara simbolis menyerahkan dukungan resmi atas inisiatif Protokol Jakarta. Sebuah kanvas putih yang dipenuhi tanda tangan seluruh ketua wilayah AMSI dari 28 provinsi diserahkan Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika kepada Menteri Supratman.

“Jika perlindungan hak cipta atas konten berita bisa masuk dalam regulasi nasional dan global, maka inilah kontribusi bersejarah Indonesia untuk kemandirian digital ekosistem informasi kita,” kata Wahyu.

AMSI kembali menyelenggarakan ajang tahunan Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan, pada 22–23 Oktober 2025. Tahun ini, IDC mengangkat tema “Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital” yang menyoroti pentingnya kedaulatan dan kemandirian industri media dalam menghadapi gelombang transformasi digital berbasis kecerdasan buatan (AI).

National Sales Department Head Sinar Mas Land, Johan Triono, mengucapkan selamat kepada AMSI atas terselenggaranya acara ini dan menyampaikan dukungan agar media digital tetap dapat bertahan dan tumbuh di tengah tantangan industri saat ini.

Selain Sinar Mas Land, event IDC dan AMSI Awards 2025 ini juga mendapatkan dukungan dari berbagai mitra strategis, antara lain PT Astra International Tbk., Djarum Foundation, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Pertamina (Persero), PT Harita Nickel, PT Alam Tri Resources Indonesia Tbk., PT Telkom Indonesia Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Indofood Sukses Makmur, Mining Industry Indonesia (MIND ID), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Merdeka Copper Gold Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Indosat Tbk., dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (Iba)