Detikntbcom – Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali-Nusra, Caca Handika, menyoroti tajam tuntutan 12 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Rosiady Sayuti, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Nusa Tenggara Barat Convention Center (NCC).
Dalam pernyataannya di Mataram, Rabu (8/10/2025), Caca menyebut tuntutan jaksa dalam kasus tersebut sebagai cermin buramnya wajah hukum di NTB yang dinilai semakin jauh dari prinsip keadilan.
“Saya tidak sedang membela siapa pun. Tapi menghukum orang yang tidak bersalah ibarat menabur garam di atas luka. Hukum hadir untuk menegakkan kebenaran, bukan menjadi alat untuk menghancurkan yang lemah,” tegas Caca.
Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, keterangan ahli, serta dokumen-dokumen resmi yang ada, tidak ditemukan adanya uang negara yang digunakan atau aset daerah yang hilang dalam proyek kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza.
“Kalau tidak ada uang negara yang digunakan dan tidak ada kerugian negara, di mana letak unsur korupsinya? Ini janggal dan tidak logis. Wajah hukum kita sedang dipertontonkan secara tidak adil,” ujarnya menegaskan.
Caca menilai, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB perlu dievaluasi secara menyeluruh, agar tidak muncul kesan bahwa hukum ditegakkan secara tebang pilih atau menjadi alat politik untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Masih banyak kasus besar yang nyata-nyata merugikan keuangan negara tapi tidak ditangani serius,” ungkapnya.
Ia mencontohkan beberapa kasus seperti reklamasi Pantai Amahami, pembangunan Masjid Agung Bima, dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) di sejumlah daerah dan sejumlah kasus lain yang mandek di Kejati NTB. Hingga kini, kata Caca, kasus-kasus tersebut belum tuntas dan belum menetapkan satu pun tersangka.
“Keadilan hukum ini dikemanakan? Kalau hukum benar ditegakkan untuk semua orang, mengapa kasus yang jelas-jelas merugikan negara justru dibiarkan, sementara yang tidak ada kerugian negara malah dijerat pidana?” sindirnya.
Caca juga mengingatkan bahwa ketidakadilan dalam penegakan hukum bisa berdampak luas terhadap kepercayaan publik.
“Kalau hukum tidak ditegakkan secara adil, suatu saat akan ada orang yang menegakkan hukum dengan caranya sendiri. Itu berbahaya dan bisa menimbulkan kekacauan sosial,” tutupnya. (Iba)












