Masyarakat Sipil Pertanyakan Klaim Kejati NTB Soal Mutu Beton Proyek Bintang Bano

Kondisi beton diduga tidak memenuhi spek pada proyek irigasi Bendungan Bintang Bano Kabupaten Sumbawa. (Iba/Ist)
Kondisi beton diduga tidak memenuhi spek pada proyek irigasi Bendungan Bintang Bano Kabupaten Sumbawa. (Iba/Ist)

Detikntbcom – Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil NTB, Muhammad Arief, mempertanyakan hasil monitoring Tim Pengaman Pembangunan Strategis (PPS) Kejati NTB yang menyatakan seluruh pekerjaan Proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Irigasi Bintang Bano telah sesuai aturan.

Menurut Arief, pernyataan itu perlu dipertanyakan karena berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi, pengendalian mutu beton harus dilakukan dengan melibatkan lembaga bersertifikasi resmi.

“Pertanyaannya, apakah Tim PPS Kejati NTB saat turun ke lapangan benar-benar melakukan pengecekan kualitas beton bersama lembaga berlisensi sesuai edaran Menteri PUPR atau tidak?” kata Arief, Sabtu (13/9) di Mataram seperti siaran pers diterima Detikntbcom.

Ia menegaskan, pihaknya siap membongkar dugaan penyimpangan penggunaan beton precast atau U-Ditch pada proyek irigasi Bintang Bano tahun anggaran 2025, bahkan dengan membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arief mengungkapkan, hasil investigasi Koalisi Masyarakat Sipil NTB menemukan adanya pengangkutan material beton K-300 dari Sumbawa Besar menuju Sumbawa Barat yang ternyata digunakan untuk pembangunan jaringan irigasi Bintang Bano.

“Setelah kami telusuri, beton-beton tersebut didropping di lokasi proyek irigasi Bintang Bano yang sedang dikerjakan,” jelasnya.

Indikasi Penyimpangan di Proyek Lain

Koalisi Masyarakat Sipil NTB juga menilai kasus Bintang Bano bisa menjadi sampel karena indikasi serupa diduga terjadi di sejumlah proyek lain, seperti saluran irigasi Pelaparado, Batu Bulan, Rababaka Kompleks, hingga penataan kawasan Pantai Gelora.

“Beton-beton pada sejumlah proyek BBWS NT I itu kuat dugaan dicetak sendiri oleh kontraktor tanpa melalui pabrik resmi berizin. Padahal dokumen lelang jelas mewajibkan rekanan melampirkan dukungan pabrik beton precast resmi. Jika tidak, maka seharusnya gugur,” tegas Arief.

Ia menilai hal ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara, membahayakan keselamatan publik, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap proyek pemerintah.

Desak KPK Usut Tuntas

Atas temuan itu, Koalisi Masyarakat Sipil NTB meminta KPK melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap seluruh pekerjaan beton di Proyek Irigasi Bintang Bano maupun proyek lain di bawah BWS NT I.

“Kalau bicara mutu beton, maka kita juga bicara materialnya. Misalnya pasir, apakah di Pulau Sumbawa tersedia material pasir yang memenuhi standar mutu beton sesuai hasil kajian teknis dan laboratorium?” tutur Arief.

Ia menduga penggunaan beton precast di sejumlah proyek BBWS NT I selama ini menyimpang dari spesifikasi teknis yang ditentukan.

“Ini jelas melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola proyek yang baik. Kontraktor yang melakukan pengendalian mutu secara mandiri tanpa lembaga berlisensi harus diberikan sanksi tegas,” tegasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil NTB berharap penegak hukum serius menindak dugaan pelanggaran tersebut demi menjamin kualitas, keamanan, dan keberlanjutan proyek infrastruktur.

Dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan masih diupayakan konfirmasi ke pihak terkait. (Iba)