Wakil Ketua DPRD NTB Minta Pemerintah Tegas Sikapi Tambang Ilegal di Dekat Sirkuit Mandalika

Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya. (Iba/Ist)
Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya. (Iba/Ist)

Detikntbcom – Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Wirajaya, menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal yang diduga berlangsung di dekat kawasan Mandalika yaitu di Bukit Diundang Dusun Juta II Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah bahkan sudah memakan korban.

Melalui sambungan telepon pada Selasa, 9 Desember 2025, ia menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menegakkan regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.

Wirajaya menekankan bahwa amanat Pasal 33 UUD 1945 menempatkan pengelolaan sumber daya alam sepenuhnya di bawah kendali negara untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, ia menilai setiap aktivitas pertambangan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Sumber daya alam memang harus memberi manfaat bagi masyarakat, tetapi tidak boleh dikelola di luar ketentuan. Kalau aktivitasnya ilegal, tentu ada risiko keselamatan dan konsekuensi hukum,” ujarnya.

Terkait laporan tambang ilegal di Mandalika, Wirajaya mendorong pemerintah daerah maupun instansi teknis segera melakukan pengecekan lapangan dan memastikan status aktivitas tersebut. Menurutnya, pemerintah harus bersikap transparan kepada masyarakat.

“Kalau memang ada solusi yang memungkinkan, silakan diatur. Tapi kalau tidak ada jalan keluar, pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka. Jangan sampai ketidakjelasan memicu persoalan baru di masa mendatang,” tegasnya.

Ia menilai perlunya pertemuan bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan di Lombok Tengah untuk menentukan apakah kawasan tersebut dapat ditambang atau harus ditutup sepenuhnya.

“Jika kawasan itu boleh ditambang, maka harus ada aturan jelas dan persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat. Kalau tidak boleh, pemerintah harus tegas mengatakan tidak,” kata Wirajaya.

Menanggapi desakan masyarakat agar aparat penegak hukum segera turun tangan, ia menegaskan bahwa prinsipnya tetap sama bahwa setiap tindakan harus mengacu pada regulasi. Namun ia menekankan perlunya pembinaan terlebih dahulu.

“Pembinaan harus menjadi langkah utama. Setelah itu, barulah tindakan lain bisa dipertimbangkan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Di bagian lain, Wirajaya juga menyinggung tentang peraturan daerah terkait pengelolaan sumber daya alam yang saat ini tengah dalam proses pengundangan. Ia berharap pembahasan dapat segera dirampungkan agar memberikan kepastian hukum.

“Regulasi ini penting dan harus segera diselesaikan agar manfaatnya cepat dirasakan masyarakat,” katanya.

Dengan kondisi Mandalika sebagai kawasan strategis nasional dan pusat pariwisata internasional, Wirajaya menegaskan bahwa kegiatan tambang ilegal tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak lingkungan dan mencoreng citra daerah. (Iba)