Resmi Damai dengan Efan Limantika, Adnan: Tuhan saja Memaafkan, Apalagi Sesama Manusia

Penasehat Hukum Muhammad Adnan, Supardin Siddik (tengah) bersama Efan Limantika didampingi penasehat hukumnya saat konferensi pers bersama di Starbucks Epicentrum Mall, Selasa 27 Januari 2026. (Iba)
Penasehat Hukum Muhammad Adnan, Supardin Siddik (tengah) bersama Efan Limantika didampingi penasehat hukumnya saat konferensi pers bersama di Starbucks Epicentrum Mall, Selasa 27 Januari 2026. (Iba)

Detikntbcom – Kuasa hukum pelapor Muhammad Adnan, Supardin Siddik, mengkofirmasi dan memastikan bahwa perkara hukum yang melibatkan kliennya dengan terlapor Anggota DPRD NTB Efan Limantika telah resmi diselesaikan secara damai (restorative justice).

Kepastian tersebut disampaikan Supardin Siddik saat memberikan keterangan pers pada Selasa, 27 Januari 2026 sore. Perdamaian itu ditandai dengan konferensi pers bersama antara kuasa hukum pelapor dan kuasa hukum terlapor, Rusdiansyah, yang digelar di Mataram pada hari yang sama.

Dalam keterangannya, Supardin menyampaikan salam dari Muhammad Adnan kepada insan pers. Ia menjelaskan kliennya berhalangan hadir karena kepentingan lain yang tidak dapat diwakilkan.

“Pak Muhammad Adnan menitipkan salam hormat kepada rekan-rekan insan pers. Beliau tidak dapat hadir karena ada kepentingan yang tidak bisa diwakili. Pak Adnan juga menitipkan pesan bahwa Tuhan saja saling memaafkan, apalagi sesama manusia. Sungguh berdosa kalau kita tidak saling memaafkan,” ujar Supardin.

Supardin menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan sejak awal merupakan bagian dari mekanisme hukum yang ditempuh oleh pihak pelapor melalui kuasa hukum dan penasihat hukum, tanpa adanya kepentingan lain di luar itu.

“Sejak awal saya dengan Pak Adnan, beliau berpesan bahwa perkara ini tidak ada indikasi politik. Ini murni proses yang terjadi. Bahkan hubungan antara Pak Adnan dan Pak Efan sejak awal juga sudah baik,” tegasnya.

Atas dasar hubungan baik tersebut, lanjut Supardin, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur damai. Kesepakatan perdamaian itu diwujudkan melalui penandatanganan sejumlah dokumen hukum.

Ia menjelaskan, pada 15 Januari 2026, pihak Muhammad Adnan bersama kuasa hukumnya, serta pihak Efan Limantika yang didampingi kuasa hukumnya Rusdiansyah dan Apriyadin, telah menandatangani akta perdamaian, akta perjanjian, dan akta kuasa.

Penandatanganan tersebut dilakukan di hadapan Notaris/PPAT Munawarah, SH., M.Kn di Lombok Tengah, serta penandatanganan lanjutan yang berlangsung di Starbucks Epicentrum Mall, Mataram.

Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, Supardin Siddik bersama Apriadi secara bersama-sama mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) ke Polres Dompu.

“Sekitar tanggal 22 Januari, pihak Pak Efan Limantika dan pihak Pak Adnan juga dipertemukan di ruang Kasatreskrim untuk memperjelas permohonan Restorative Justice yang telah kami ajukan,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Supardin menyampaikan pesan dari Muhammad Adnan yang menekankan pentingnya percepatan proses perdamaian.

“Pesan dari Pak Muhammad Adnan, kalau niatnya baik, kenapa harus ditunda-tunda. Bahkan beliau berharap agar proses permohonan Restorative Justice ini bisa dipercepat,” katanya.

Terkait tindak lanjut proses hukum, Supardin menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada institusi terkait.

“Kalau terkait dengan Kasatreskrim, silakan dikonfirmasi langsung ke pihak Kasatreskrim. Kami menghormati tanggapan dari APH. Saat ini kami baru menyampaikan keterangan dari pihak kami,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilakukan, gelar perkara khusus terkait permohonan Restorative Justice tersebut akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat di Polda NTB.

Sebelumnya, proses hukum dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah yang menyeret nama Anggota DPRD Provinsi NTB, Efan Limantika, akhirnya menemukan titik temu.

Perkara yang terjadi di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, tersebut resmi diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai.

Kepastian itu disampaikan tim kuasa hukum Efan Limantika dalam konferensi pers yang digelar di Lombok, Minggu (25/1/2026). Mereka menegaskan, seluruh tahapan hukum telah dilalui secara prosedural dan terbuka, hingga berujung pada kesepakatan damai yang disepakati bersama.

Kuasa hukum Efan, Rusdiansyah, menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah sejak 29 Desember 2025.

“Surat penetapan tersangka kami terima pada 30 Desember 2025. Namun sejak awal kami memilih untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak bereaksi secara berlebihan,” ujar Rusdiansyah.

Ia menegaskan, sejak awal pihaknya berkomitmen mencari penyelesaian yang adil dan bermartabat bagi semua pihak. “Kami meyakini bahwa hukum tidak semata-mata berbicara tentang kepastian, tetapi juga harus menghadirkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” katanya.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada 15 Januari 2026, kedua belah pihak menandatangani akta perdamaian dan akta perjanjian di hadapan Notaris/PPAT Munawarah, SH, MH, di Lombok Tengah.

Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, permohonan penerapan Restorative Justice secara resmi diajukan ke Polres Dompu. Proses ini kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Berita Acara Restorative Justice pada 23 Januari 2026, yang disaksikan langsung oleh penyidik Polres Dompu.

“Semua tahapan telah kami jalani, termasuk pemeriksaan tambahan. Pada hari itu juga, kedua belah pihak secara sadar dan sukarela menyatakan sepakat berdamai,” jelas Rusdiansyah.

Kuasa hukum lainnya, Apriyadin, menambahkan bahwa kesepakatan damai tersebut mencakup pencabutan seluruh laporan hukum, baik pidana maupun perdata.

“Semua laporan, baik dari pihak pelapor maupun dari klien kami, telah dicabut. Gugatan perdata juga ditarik. Tidak ada lagi upaya hukum di kemudian hari terkait objek tanah ini,” tegasnya.

Menurutnya, kesepakatan tersebut sekaligus menjadi komitmen bersama untuk mengakhiri seluruh persoalan secara tuntas. “Ini bukan sekadar perdamaian administratif, tetapi bentuk kesepakatan moral agar masalah ini tidak berulang dan tidak menyisakan konflik di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, Efan Limantika menyampaikan rasa syukur atas tercapainya perdamaian tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara ikhlas, terbuka, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Alhamdulillah, saya dan Bapak Muhammad Adnan telah sepakat berdamai. Semua kami jalani dengan semangat kekeluargaan,” ujar Efan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Dompu yang dinilainya profesional dan adil dalam menangani perkara tersebut. “Terima kasih kepada Kapolres Dompu beserta jajaran, juga kepada rekan-rekan media dan masyarakat yang telah mencermati proses ini secara objektif,” katanya.

Sebagai figur publik, Efan menegaskan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice bukanlah upaya menghindari hukum, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk menyelesaikan persoalan secara bermartabat.

“Saya sadar setiap langkah sebagai pejabat publik menjadi perhatian masyarakat. Karena itu saya ingin persoalan ini diselesaikan secara baik, tanpa kegaduhan, dan tidak menimbulkan luka sosial,” ujarnya. (Iba)