Prof Asikin Nilai Kepala BPKAD Gangguan Kesehatan Seret Nama Gubernur Iqbal Soal ‘Dana Siluman’: Fatal itu 

Konsultan Hukum DPRD NTB Prof Zainal Asikin. (Iba)
Konsultan Hukum DPRD NTB Prof Zainal Asikin. (Iba)

Detikntbcom – Konsultan Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) Prof Zainal Asikin menilai kesaksian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nursalim di persidangan kasus ‘dana siluman’ sedang gangguan kesehatan.

“Mungkin sedang gangguan kesehatan waktu itu. Kan sebagai anak buah kok mengungkap sesuatu yang menjerumuskan atasan padahal belum tentu atasan memerintahkan seperti itu,” kata guru besar Unram itu saat konferensi pers, Rabu 15 April 2026 di kantornya di Mataram.

Baca juga: Konsultan Hukum DPRD NTB: 15 Anggota yang Kembalikan Dana Tidak Dapat Dipidana

“Mungkin karena gangguan psikologis yang begitu keras waktu menjadi saksi akhirnya ngomongnya itu kesana kemari,” sambungnya.

Harusnya kata kuasa hukum DPRD NTB itu mengungkapkan semua pengetahuannya sesuai dengan tupoksinya.

“Jangan bilang saya disuruh (Gubernur Iqbal). Ada gak saksi ketika disuruh kan bisa-bisa aja menjerumuskan Gubernur. Siapa yang saksi anda disuruh sama Gubernur. Gila apa gubernur suruh anak buahnya melakukan kejahatan bisa saja itu fitnah. Kan bisa-bisa ini mencelakakan pak Gubernur. Makannya saya katakan perlu diperiksa pak Nursalim mungkin terganggu kesehatannya waktu itu karena tidak sah keterangan ketika orang dalam keadaan tidak sehat jiwanya,” katanya.

Menurutnya, kesaksian Nursalim itu sangat fatal mengaitkan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal terlibat dalam kasus dugaan dana siluman yang menyeret tiga orang anggota DPRD NTB sebagai terdakwa yaitu M Nasib Ikroman, Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman.

“Apalagi katanya sudah dikonsultasikan ke pimpinan dewan. Pimpinan dewan bilang mana mau konsultasikan APBD yang sudah diketok. Itu domainnya eksekutif itu. Kalau APBD sudah sah itu semua di tangan Gubernur gak perlu lagi dikonsultasikan ke DPRD kecuali di APBD perubahan,” kata Ikin.

Untuk diketahui, kasus dana siluman itu ditangani oleh Kejati NTB dan sudah tiga orang menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Mataram.

Selain itu ada puluhan anggota DPRD NTB diduga menerima aliran dana siluman itu, sebagiannya sudah mengembalikan ke Kejati dan sebagiannya juga belum mengembalikan. (Iba)