Detikntbcom – Sebanyak 15 anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menerima “dana siluman” dinilai tidak serta-merta dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum, Prof Amiruddin, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 huruf a KUHP ditegaskan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terdapat unsur kesengajaan (mens rea) atau kealpaan, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
“Dalam hukum pidana modern, keberadaan mens rea atau niat jahat menjadi syarat utama. Tanpa itu, sulit untuk menjerat seseorang secara pidana,” ujar Prof Amiruddin dalam keterangannya yang diterima media, Jumat (17/4).
Ia menjelaskan, langkah pengembalian dana oleh ke-15 anggota DPRD NTB kepada aparat penegak hukum dapat dimaknai sebagai bentuk itikad baik. Tindakan tersebut, kata dia, mencerminkan adanya kesadaran hukum dan menjadi indikator bahwa tidak terdapat niat jahat dalam peristiwa yang sedang dipersoalkan.
“Pengembalian secara sukarela menunjukkan adanya kesadaran hukum dan itikad baik dari yang bersangkutan,” katanya.
Selain itu, dari sisi pembuktian, hingga kini juga dinilai belum dapat dipastikan apakah perbuatan yang dilakukan telah memenuhi seluruh unsur delik sebagaimana yang dipersangkakan. Hal ini menjadi faktor penting dalam menentukan dapat atau tidaknya suatu perbuatan dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Dengan demikian, Prof Amiruddin berpandangan bahwa secara yuridis, ke-15 anggota DPRD NTB yang telah mengembalikan dana tersebut secara sukarela belum tentu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Jika tidak terdapat mens rea atau niat jahat sebagai syarat utama dalam sistem pertanggungjawaban pidana, maka secara hukum mereka tidak dapat dipidana,” pungkasnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa proses penegakan hukum tetap harus berjalan secara objektif dan menyeluruh, termasuk mendalami asal-usul dana serta mekanisme penerimaannya, guna memastikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi legislatif. (Iba)












