Detikntbcom – Anggota Komisi I DPRD NTB, Marga Harun, menyampaikan keberatan terkait langkah staf ahli Gubernur NTB yang mengirimkan undangan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Komisaris dan Direksi Bank NTB Syariah serta Direktur LPPI.
Marga menilai tindakan tersebut telah melampaui batas kewenangannya dan mengganggu independensi proses seleksi.
“Kalau menurut saya, staf ahli tidak boleh terlalu jauh mencampuri urusan yang bukan kapasitas dan otoritasnya,” ujar Marga Harun saat dimintai tanggapannya, Selasa 17 Juni 2025.
Marga menambahkan bahwa undangan tersebut berpotensi membentuk kesan intervensi dalam proses yang sejatinya bersifat mandiri. DPRD, lanjutnya, memberikan ruang penuh kepada Pansel untuk bekerja secara independen.
“Apapun hasil dari proses tersebut nanti akan kita evaluasi, termasuk kinerja tim pansel,” kata politisi dari PPP ini .
Ia juga menegaskan bahwa pembentukan Pansel sebelumnya sudah disepakati oleh pihak-pihak yang berwenang. Oleh karena itu, langkah staf ahli tersebut dianggap sebagai pelanggaran prosedur, dan Gubernur NTB perlu memberikan teguran agar tidak terjadi “bola liar” di tengah proses.
“Gubernur perlu menegur agar tidak terlalu jauh memainkan peran yang bukan menjadi tugas dan kewenangannya. Ini bisa menjadi bola liar di tengah proses penjaringan,” tegas Marga.
Politisi itu memperingatkan bahwa tindakan seperti ini bisa menimbulkan keresahan di internal pemerintahan dan memicu spekulasi negatif publik. Mengenai motif di balik undangan tersebut, Marga Harun mengakui belum bisa memastikannya.
“Saya belum bisa memastikan motif dari tindakan staf ahli ini. Apakah karena alasan politik, atau niat untuk membenahi birokrasi, itu belum terlihat jelas. Tapi yang pasti, ini perlu segera disikapi agar tidak menimbulkan perpecahan,” pungkasnya .
Surat undangan yang menjadi sorotan tersebut bernomor 400.14.1.3/298/SAHLI/2025, atas nama Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Aparatur, Hukum Politik dan Pelayanan Publik, Lalu Abdul Wahid, ditujukan kepada tim Pansel Komisaris dan Direksi Bank NTB Syariah serta Direktur LPPI. (Iba)












