Detikntbcom – Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Meninting di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, kembali menuai sorotan. Bendungan senilai Rp1,4 triliun yang dikerjakan Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I itu dinilai rawan karena berdiri di wilayah dengan potensi gempa megathrust. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, khususnya di Lombok Barat dan Kota Mataram.
Kekhawatiran warga semakin beralasan setelah peristiwa banjir bandang pada 2022 lalu di Dusun Buwuh, Desa Mambalan. Anehnya, banjir setinggi 1,5 meter itu terjadi tanpa hujan. Warga menduga, bencana tersebut dipicu jebolnya tanggul atau bendung pengalih sementara saat pembangunan berlangsung.
“Waktu itu belum ada gempa atau hujan deras, tapi alam seolah sudah memberi peringatan. Peristiwa tersebut meninggalkan trauma dan ketakutan jika hal serupa terulang,” ungkap kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil NTB Muhammad Arief, Senin 15 September 2025 di Mataram.
Menurut ahli kegempaan BMKG kata Arief, NTB berada dekat dengan zona sesar naik Flores Back Arc Thrust atau Flores Megathrust. Zona ini mampu memicu gempa besar di laut dangkal yang berpotensi menimbulkan tsunami hingga 26 meter, terutama jika bersumber dari megathrust Sumba.
Proyek Molor dan Diduga Menyimpang
Selain faktor kerawanan bencana, proyek Bendungan Meninting juga bermasalah dari sisi pelaksanaan. Target awal penyelesaian pada Juni 2024 molor ke Desember 2024, namun hingga Januari 2025 proyek belum rampung. Warga juga menduga terjadi penyimpangan spesifikasi teknis dan kualitas konstruksi.
Arief menyatakan tengah menyiapkan gugatan hukum yaitu dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) atas kasus tersebut. “Bendungan Meninting dibangun di atas daerah rawan gempa megathrust. Proyek ini molor dari target, dan kami menduga ada kelalaian dalam perencanaan serta penyimpangan teknis. Ini mengancam keselamatan warga Lombok Barat dan Kota Mataram. Jika gempa besar terjadi, warga tidak hanya terancam tsunami dari laut, tapi juga air bah jika bendungan jebol,” tegas Arif.
Upaya Perlindungan dan Mitigasi
Arif menegaskan, langkah hukum ini bukan untuk menghambat pembangunan nasional, melainkan bentuk perlindungan diri dan upaya mitigasi menghadapi ancaman bencana.
“Ini pengingat bagi pemerintah agar tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memastikan keselamatan masyarakat di sekitar proyek strategis. Gempa bisa terjadi kapan saja, dan yang terpenting adalah kesiapan kita menghadapinya,” ujarnya.
Media ini masih berupa mengkonfirmasi pihak terkait atas dugaan kasus tersebut. (Iba)












