TGH Najamuddin Desak Gubernur Iqbal Dipanggil, Sebut Sumber ‘Dana Siluman’ Berawal dari Pergub

Mantan anggota DPRD NTB TGH Najamuddin Mustofa. (Iba/Ist)
Mantan anggota DPRD NTB TGH Najamuddin Mustofa. (Iba/Ist)

Detikntbcom – Polemik dugaan “dana siluman” di DPRD NTB kian memanas. Sorotan kini mengarah langsung ke Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang didesak untuk segera dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi kunci.

Desakan tersebut disampaikan oleh  mantan anggota DPRD NTB TGH Najamuddin Mustofa, yang menilai penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Mataram belum menyentuh akar persoalan.

Menurutnya, kasus yang saat ini menjerat tiga anggota DPRD NTB yakni M Nasib Ikroman, Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman berpotensi menjadi bias jika hanya berhenti pada legislatif tanpa menyentuh pihak eksekutif.

“Kalau ingin terang benderang, jangan hanya berhenti pada yang duduk sebagai terdakwa. Panggil semua pihak yang mengetahui, termasuk gubernur,” tegas Najamuddin saat menggelar konferensi pers, Selasa 21 April 2026 di Mataram.

Ia bahkan menyebut bahwa sumber persoalan justru berawal dari kebijakan eksekutif, khususnya penerbitan peraturan gubernur (Pergub) yang dinilai menjadi pintu masuk terjadinya dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Najamuddin mengungkapkan adanya kontradiksi dalam sikap gubernur. Di satu sisi, kata dia, gubernur menyatakan tidak perlu kebijakan tertentu, namun di sisi lain justru menerbitkan Pergub yang memuat substansi berbeda.

“Ada sikap yang bertolak belakang. Secara lisan mengatakan tidak perlu, tetapi secara administratif justru melahirkan Pergub yang menjadi dasar persoalan ini,” bebernya.

Lebih jauh, ia menilai aparat penegak hukum belum maksimal menggali fakta dengan menghadirkan seluruh pihak yang memiliki pengetahuan utuh atas kasus tersebut. Akibatnya, fokus perkara dinilai hanya menyasar sebagian pihak.

“Jangan sampai keadilan hanya menimpa segelintir orang. Kalau sumber masalahnya dari kebijakan, maka pembuat kebijakan juga harus dimintai keterangan,” katanya.

Najamuddin juga menegaskan bahwa dirinya siap memberikan keterangan di persidangan untuk membuka seluruh fakta yang diketahuinya. Ia bahkan merujuk pada ketentuan hukum yang memungkinkan dirinya dihadirkan sebagai saksi demi memperjelas perkara.

Menurutnya, keadilan tidak boleh tebang pilih. Ia mengingatkan bahwa jika hanya pihak DPRD yang dijadikan pesakitan, sementara aktor lain tidak tersentuh, maka hal tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan publik.

“Jangan sampai yang menjadi korban hanya legislatif. Kalau memang ada penyalahgunaan kewenangan, maka itu harus diungkap sampai ke akar, siapapun yang terlibat,” tegasnya.

Ia pun mendorong aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, untuk berani mengambil langkah tegas dengan memanggil semua pihak terkait termasuk gubernur, agar majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan adil.

“Kalau semua dibuka, baru hakim bisa melihat secara utuh. Kalau tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” pungkasnya. (Iba)