Detikntbcom — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) angkat bicara terkait laporan hukum yang diajukan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, terhadap seorang warga yang diduga menyebarkan data pribadi di media sosial.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Nusa Tenggara Barat (Kominfotik NTB) sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak personal sebagai warga negara, bukan representasi institusi pemerintahan.
“Langkah yang diambil Bapak Gubernur merupakan bagian dari hak hukum setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, termasuk hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana,” ujar Ahsanul dalam pernyataan resmi, Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Menurutnya, penting dipahami bahwa dalam kasus ini, Lalu Muhamad Iqbal bertindak dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai kepala daerah.
“Ini adalah penggunaan hak individual yang sah. Prinsip equality before the law harus ditegakkan, bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ahsanul mengingatkan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan oleh Polda NTB. Pada tahap ini, aparat penegak hukum tengah mengumpulkan fakta dan keterangan untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana.
“Permintaan klarifikasi kepada pihak terkait adalah prosedur yang lazim dalam proses hukum dan harus dihormati,” katanya.
Pemprov NTB juga menekankan bahwa isu penyebaran data pribadi tanpa izin merupakan persoalan serius yang memiliki konsekuensi pidana. Kasus ini dinilai menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap perlindungan data pribadi di ruang digital.
“Ruang digital tidak bebas nilai dan tidak bebas hukum. Setiap orang memiliki hak atas keamanan dan kerahasiaan data pribadinya,” ujar Ahsanul.
Di sisi lain, ia memastikan bahwa pemerintah daerah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pihaknya juga mengingatkan agar tidak berkembang narasi yang dapat menyesatkan publik.
“Kami berdiri pada prinsip bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, objektif, dan tanpa tekanan opini,” tegasnya.
Ahsanul pun mengajak seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk tetap menjaga objektivitas serta tidak membangun opini prematur.
“Berikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya. (Iba)












