Ketua Komisi V DPRD NTB Tegaskan Raperda Sumbangan Pendidikan Bukan Legalisasi Pungutan Liar

Ketua Komis V DPRD NTB Lalu Sudiartawan. (Iba)
Ketua Komis V DPRD NTB Lalu Sudiartawan. (Iba)

Detikntbcom – Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Sudiartawan, menegaskan bahwa rancangan peraturan daerah (Perda) tentang sumbangan pendidikan bukanlah aturan untuk melegalkan pungutan kepada wali murid. Perda tersebut justru disiapkan sebagai payung hukum guna mencegah praktik pungutan liar di lingkungan sekolah.

Ketua Komisi yag membidangi pendidikan itu mengaku banyak masyarakat yang mempertanyakan bahkan menolak rencana perda tersebut karena dianggap sebagai celah munculnya pungutan baru di sekolah. Namun, ia menilai penolakan itu terjadi akibat belum adanya kesamaan pemahaman terkait substansi aturan yang sedang disusun.

“Memang banyak masyarakat yang bertanya dan menolak. Karena mungkin pemahaman yang perlu disatukan. Ini bukan perda pungutan, tetapi perda sumbangan yang sifatnya tidak mengikat,” ujar Lalu Sudiartawan kepada awak media usai rapat paripurna di Gedung Kantor Gubernur NTB, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, perda tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi sekolah, khususnya tingkat menengah, apabila terdapat pihak ketiga yang ingin memberikan bantuan atau sumbangan untuk mendukung kegiatan pendidikan.

“Ini bukan untuk wali murid. Ketika ada pihak ketiga yang ingin menyumbang kepada sekolah, maka perlu dibuatkan payung hukum agar tidak terjadi kesewenang-wenangan,” katanya.

Politikus DPRD NTB itu menambahkan, keberadaan perda juga bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada sekolah dalam menerima kontribusi sukarela yang sah dan transparan demi mendukung jalannya pendidikan.

Ia menepis anggapan bahwa perda tersebut justru akan membuka ruang praktik pungutan liar di sekolah. Menurutnya, regulasi itu hadir justru untuk menekan dan mencegah adanya pungutan yang tidak sesuai aturan.

“Justru adanya pungutan liar inilah makanya kita harus tekan melalui perda ini, sehingga tidak terjadi lagi pungutan liar maupun sumbangan liar,” tegasnya.

DPRD NTB berharap pembahasan perda tersebut nantinya dapat memberikan kejelasan mekanisme sumbangan pendidikan sekaligus menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel di lingkungan sekolah. (Iba)