Detikntbcom – Ketua Umum Laskar Sasak, Lalu Muhammad Ali Sadikin, meminta praktik penagihan utang oleh debt collector di Nusa Tenggara Barat dilakukan secara manusiawi dan sesuai mekanisme hukum. Permintaan itu disampaikan usai bersilaturahmi dengan Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja di ruang kerja Kapolda NTB, Mapolda NTB, Jumat (3/7/2026).
Ali Sadikin mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat terkait tindakan oknum debt collector yang dinilai melakukan penarikan kendaraan secara sewenang-wenang terhadap debitur yang menunggak cicilan.
“Kami berharap teman-teman debt collector tidak serampangan menarik kendaraan saudara-saudara kita yang menjadi debitur. Penagihan harus dilakukan dengan cara-cara yang manusiawi, baik, dan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Ali Sadikin.
Menurutnya, Laskar Sasak memahami bahwa debt collector bekerja untuk menjalankan tugas dari perusahaan pembiayaan. Namun, pelaksanaan tugas tersebut tidak boleh mengabaikan aturan hukum maupun etika dalam berinteraksi dengan masyarakat.
“Kita maklumi mereka juga bekerja. Tetapi ada mekanisme yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Itu yang kami harapkan,” ujarnya.
Ali Sadikin mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut Kapolda NTB memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang disampaikan. Menurutnya, Kapolda berkomitmen menjaga iklim investasi yang sehat di NTB tanpa mengabaikan perlindungan terhadap masyarakat.
“Alhamdulillah, beliau memberikan atensi yang sangat baik. Pak Kapolda juga ingin memastikan iklim investasi di NTB tetap tumbuh dengan baik. Artinya, teman-teman debt collector tetap bisa bekerja, tetapi harus dengan cara-cara yang baik,” katanya.
Meski hingga saat ini Laskar Sasak belum menyampaikan laporan hukum secara resmi kepada kepolisian, organisasi tersebut mengaku telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat di berbagai daerah di NTB.
“Sampai detik ini kami belum melaporkan secara hukum. Tetapi keluhan masyarakat yang kami terima cukup banyak, dari ujung timur sampai ujung barat Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bentuk pengaduan yang diterima beragam, mulai dari dugaan pencegatan kendaraan di jalan hingga tindakan intimidatif saat proses penagihan.
“Modusnya ada yang mencegat di pinggir jalan, ada yang memaki-maki masyarakat saat melakukan penagihan. Itu yang menjadi perhatian kami. Yang kami persoalkan adalah oknum yang melakukan penagihan dengan cara-cara keras,” tegasnya.
Karena itu, Laskar Sasak berharap seluruh perusahaan pembiayaan maupun pihak ketiga yang melakukan penagihan dapat memastikan seluruh petugas di lapangan bekerja secara profesional, mengedepankan pendekatan persuasif, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak memusuhi profesi debt collector. Silakan bekerja, tetapi lakukan dengan cara yang sopan, beretika, dan menghormati hak-hak masyarakat,” pungkas Ali Sadikin. (Iba)












