Detikntbcom – Sebanyak 10 jamaah umrah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah, PT ACW Tour & Travel, ke Polda Metro Jaya, Kamis (25/6/2026).
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/4587/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum para jamaah, Rusdiansyah, dari Kantor Hukum Rusdiansyah & Partners, mengatakan laporan diajukan setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan maupun melalui mekanisme somasi tidak menghasilkan kesepakatan yang memuaskan para kliennya.
Menurut Rusdiansyah, para pelapor merupakan peserta program Umrah Syawal 2026 yang diberangkatkan melalui PT ACW Tour & Travel pada periode 29 Maret hingga 6 April 2026. Para jamaah disebut telah melunasi biaya paket umrah sebesar Rp27 juta per orang sesuai kesepakatan awal.
Namun, dalam pelaksanaannya, para jamaah mengaku diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp3 juta per orang dengan alasan adanya perubahan tiket kepulangan akibat persoalan penerbangan. Permintaan tersebut, kata Rusdiansyah, disampaikan ketika para jamaah masih berada di Mekkah.
“Klien kami merasa berada dalam posisi yang sulit karena saat itu mereka belum memperoleh kepastian mengenai jadwal kepulangan ke Indonesia,” ujar Rusdiansyah kepada wartawan usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki para jamaah, pada 4 April 2026 dilakukan pembayaran tambahan dengan total sekitar Rp10,5 juta oleh sejumlah peserta kepada pihak yang disebut terkait dengan penyelenggara perjalanan tersebut.
Para jamaah menilai pembayaran itu dilakukan dalam kondisi terpaksa karena adanya informasi bahwa kepulangan mereka tidak dapat dijamin apabila biaya tambahan tersebut tidak dibayarkan. Selain itu, mereka juga mengaku menerima informasi yang berubah-ubah terkait jadwal penerbangan selama berada di Arab Saudi.
“Klien kami menduga terdapat rangkaian tindakan yang menyebabkan mereka tertekan secara psikologis dan akhirnya melakukan pembayaran tambahan tersebut,” kata Rusdiansyah.
Sebelum menempuh jalur hukum, para jamaah telah melayangkan Somasi I pada 18 Mei 2026 dan Somasi II pada 11 Juni 2026. Dalam surat tersebut, mereka meminta pengembalian dana tambahan yang telah dibayarkan, penjelasan terkait dasar pembebanan biaya tambahan, serta klarifikasi mengenai pengelolaan tiket kepulangan.
Selain itu, kuasa hukum para jamaah juga mempertanyakan transparansi penyelenggaraan perjalanan umrah dan kesesuaian pelayanan yang diterima peserta selama perjalanan ibadah berlangsung.
Rusdiansyah menyebut, hingga batas waktu yang diberikan, pihak penyelenggara belum memberikan penyelesaian yang dianggap memadai. Bahkan, menurutnya, para jamaah menerima somasi balasan yang berisi tuntutan pembayaran tambahan serta peringatan mengenai kemungkinan langkah hukum pidana maupun perdata.
Atas dasar itu, para jamaah memutuskan untuk melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya guna memperoleh kepastian hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap seluruh fakta yang dilaporkan oleh para jamaah. Kami berharap seluruh fakta dapat terungkap dan hak-hak para jamaah memperoleh perlindungan hukum yang semestinya,” ujar Rusdiansyah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ACW Tour & Travel belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan para jamaah tersebut. (Iba)












