Detikntbcom – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi NTB terkait laporan masyarakat mengenai pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026.
Pemprov memastikan akan bersikap kooperatif dengan memberikan seluruh dokumen dan keterangan yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Halik, mengatakan pemerintah memandang setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara hukum yang harus dihormati.
“Pemerintah Provinsi NTB menghormati sepenuhnya proses yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTB. Kami siap memberikan dokumen, data maupun keterangan yang diperlukan agar proses penanganan laporan dapat berjalan secara objektif, profesional dan berdasarkan fakta,” ujar Ahsanul di Mataram, Rabu (8/7/2026).
Ia juga mengajak seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen tanpa intervensi maupun pembentukan opini yang berpotensi mengarah pada trial by the press.
Menurut Ahsanul, kebijakan penggunaan kendaraan listrik bukanlah keputusan yang diambil secara mendadak. Program tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah dan telah menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTB 2025–2029.
Ia menjelaskan, pada tahap awal penyusunan APBD 2026, kebutuhan kendaraan masih dirancang melalui skema belanja modal sekitar Rp8,25 miliar. Namun, dalam pembahasan RAPBD dilakukan evaluasi sehingga model pengelolaan diubah dari pola kepemilikan aset menjadi sistem layanan sewa (service-based approach) untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan kendaraan dinas.
“Perubahan ini bukan sekadar perubahan angka anggaran, tetapi konsekuensi dari perubahan model pengelolaan kendaraan dari kepemilikan aset menjadi layanan yang dinilai lebih efisien dan berkelanjutan,” jelasnya.
Perubahan tersebut membuat alokasi anggaran menjadi belanja jasa sewa kendaraan bermotor penumpang sebesar Rp14,902 miliar setelah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Ahsanul menegaskan proses pengadaan dilaksanakan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tahapannya meliputi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, survei harga, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), rancangan kontrak hingga pemilihan penyedia melalui mekanisme e-purchasing pada Katalog Elektronik dengan negosiasi harga.
Dari proses negosiasi tersebut, nilai kontrak berhasil ditekan dari HPS sebesar Rp14,902 miliar menjadi Rp14,784 miliar sehingga pemerintah memperoleh efisiensi anggaran.
Pengadaan tersebut mencakup penyediaan 72 unit kendaraan listrik baru produksi 2025–2026, terdiri atas 47 unit kendaraan jabatan tipe Jaecoo J5 dan 25 unit kendaraan operasional tipe BYD M6 Superior. Selain kendaraan, kontrak juga meliputi layanan administrasi kendaraan, pajak, asuransi all risk, perawatan berkala, penggantian suku cadang, kendaraan pengganti hingga fasilitas pengisian daya listrik untuk kendaraan jabatan.
Sebagai bentuk kehati-hatian, Pemprov NTB juga melakukan konsultasi dengan Inspektorat NTB, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta BPKP Perwakilan NTB sebelum pelaksanaan kontrak.
Hasil konsultasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui addendum kontrak pada 13 April 2026. Masa kontrak disesuaikan dari semula 12 bulan menjadi 9 bulan 23 hari, mengikuti masa pemanfaatan riil kendaraan sejak serah terima pada 9 Maret hingga 31 Desember 2026.
“Dengan penyesuaian tersebut, nilai kontrak turun dari Rp14,784 miliar menjadi Rp12,002 miliar. Selain itu, mekanisme pembayaran fasilitas pengisian daya kendaraan jabatan diubah dari sistem flat menjadi berdasarkan penggunaan riil (by use), sehingga apabila terdapat sisa anggaran, penyedia wajib mengembalikannya ke kas daerah,” terang Ahsanul.
Ia menegaskan seluruh rangkaian pengadaan tidak berhenti pada penandatanganan kontrak, melainkan terus dikawal melalui pengendalian internal, evaluasi dan penyempurnaan sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
Ahsanul juga memastikan Pemerintah Provinsi NTB tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan adanya keuntungan pribadi dalam proses tersebut. Seluruh pejabat yang terlibat diyakini telah menjalankan tugas sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
“Apabila Kejaksaan Tinggi NTB memerlukan penjelasan maupun dokumen pendukung, Pemerintah Provinsi NTB siap memberikan dukungan sepenuhnya agar proses penanganan laporan masyarakat berjalan secara objektif, profesional dan berdasarkan fakta,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Ahsanul mengingatkan bahwa seluruh komunikasi resmi terkait pelaksanaan kontrak hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Ia meminta penyedia jasa mengabaikan pihak-pihak yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi NTB untuk melakukan pendekatan atau meminta sesuatu di luar mekanisme resmi, serta segera melaporkannya kepada aparat berwenang.
“Pemerintah Provinsi NTB tetap berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas dan prinsip good governance dalam setiap pelaksanaan kebijakan serta menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkasnya. (Iba)












