DPRD NTB dan Ombudsman Sepakat Tutup Celah Pungli Lewat Ranperda Sumbangan Pendidikan

Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Alkhairi bersama Ombudsman. (Iba)
Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Alkhairi bersama Ombudsman. (Iba)

Detikntbcom – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sumbangan Pendidikan Menengah sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum dalam penggalangan sumbangan di sekolah sekaligus menutup celah praktik pungutan liar (pungli).

Penyempurnaan substansi regulasi tersebut dilakukan melalui hearing bersama Ombudsman RI Perwakilan NTB. DPRD menegaskan, aturan ini akan menjadi pedoman bagi sekolah dan komite sekolah dalam menghimpun dukungan masyarakat tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.

Ketua Bapemperda DPRD NTB, Ali Utsman Ahim, mengatakan selama ini belum terdapat pedoman yang secara khusus mengatur mekanisme penggalangan sumbangan pendidikan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahan maupun penyimpangan dalam pelaksanaannya.

“Selama ini sekolah dan komite belum memiliki pedoman khusus mengenai tata cara penggalangan sumbangan. Karena itu regulasi ini disusun agar tidak terjadi kesalahan maupun penyimpangan dalam pelaksanaannya,” kata Ali usai hearing di Ruang Komisi V DPRD NTB, Senin (13/7/2026).

Menurut politisi Partai Golkar itu, Ranperda tidak hanya mengatur mekanisme penghimpunan sumbangan, tetapi juga membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan.

Jika selama ini sumbangan lebih banyak berasal dari peserta didik dan orang tua, maka ke depan kontribusi juga dapat diberikan oleh dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, lembaga sosial maupun masyarakat umum.

“Sumbangan bisa berupa uang, barang ataupun jasa. Misalnya seseorang menyumbangkan material bangunan atau tenaga serta keahliannya untuk membantu pembangunan fasilitas sekolah. Semua itu merupakan bentuk sumbangan yang sah,” ujarnya.

Pertegas Batas Sumbangan dan Pungutan

Ali menegaskan salah satu substansi penting dalam Ranperda adalah memperjelas perbedaan antara sumbangan, bantuan, dan pungutan agar tidak lagi terjadi praktik pungutan yang dikemas dengan istilah sumbangan.

Menurutnya, setiap penggalangan sumbangan nantinya harus mengacu pada Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RABS) yang dituangkan dalam proposal sebagai dasar permohonan dukungan kepada masyarakat.

“Kasus yang sering muncul selama ini adalah sumbangan yang nuansanya menjadi pungutan. Karena itu mekanisme penggalangan sumbangan akan diperjelas agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, prinsip utama dalam Ranperda adalah seluruh sumbangan harus bersifat sukarela, tanpa penetapan nominal maupun unsur paksaan.

Karena itu, sekolah dilarang memberikan sanksi kepada peserta didik yang tidak memberikan sumbangan, termasuk menahan rapor, melarang mengikuti ujian, maupun membatasi pelayanan pendidikan.

“Tidak boleh ada paksaan kepada siapa pun untuk menyumbang. Sekolah juga tidak boleh memberikan sanksi kepada peserta didik, seperti menahan rapor, melarang mengikuti ujian, atau membatasi layanan pendidikan hanya karena tidak memberikan sumbangan. Semua itu tidak diperbolehkan,” tandas Ali.

Ombudsman Dukung Penguatan Regulasi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, mengapresiasi DPRD NTB yang membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Ranperda tersebut.

Menurutnya, Ombudsman memiliki pandangan yang sama dengan DPRD bahwa regulasi ini harus mampu menjaga kualitas pendidikan sekaligus melindungi hak peserta didik dari praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

“Masukan-masukan yang kami sampaikan akan diakomodasi dalam penyempurnaan beberapa norma dalam Ranperda. Kami senang karena terdapat banyak ruang persamaan pendapat bahwa Ranperda ini harus menjadi alat untuk memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga, anak-anak memperoleh dukungan pendidikan yang memadai, serta masyarakat dapat berpartisipasi memberikan sumbangan secara sukarela,” ujar Dwi.

Ia menjelaskan, Ranperda akan berlaku bagi seluruh sekolah menengah negeri maupun swasta karena negara memiliki tanggung jawab yang sama terhadap seluruh satuan pendidikan.

Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme pemberian sumbangan dari pihak ketiga secara sukarela, sekaligus menjadi instrumen pencegahan terhadap praktik pungutan liar yang selama ini masih menjadi salah satu keluhan masyarakat.

“Yang diatur adalah bagaimana masyarakat atau pihak ketiga dapat memberikan sumbangan secara sukarela tanpa membuka ruang terjadinya pungutan kepada peserta didik maupun orang tua,” katanya.

Pembahasan Dilanjutkan Bersama Pemangku Kepentingan

Dwi menambahkan, sejumlah aspek teknis, termasuk mekanisme penyampaian permohonan sumbangan oleh sekolah, masih akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi V DPRD NTB, tokoh pendidikan, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Ia berharap Ranperda tersebut segera disahkan agar sekolah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menghimpun sumbangan masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan kepada peserta didik dari segala bentuk pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

“Ombudsman bersama tokoh pendidikan dan pihak terkait akan terus dilibatkan dalam pembahasan. Harapannya Ranperda ini dapat segera disahkan sehingga sekolah memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan penggalangan sumbangan sekaligus mencegah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” pungkasnya. (Iba)