Detikntbcom — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (Badko HMI MPO) Bali-Nusra mengecam keras dugaan sikap intimidatif dan provokatif yang dilakukan oknum Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Bali dalam proses mediasi kasus dugaan rasisme terhadap perantau asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua Badko HMI MPO Bali-Nusra, Zulhuda Apriadi, menilai proses mediasi yang semestinya menjadi ruang mencari penyelesaian secara adil justru berpotensi menyudutkan pihak korban.
Mediasi Dinilai Tak Lagi Berimbang
Menurut Zulhuda, keterlibatan pejabat negara dalam persoalan sensitif yang berkaitan dengan isu rasisme seharusnya memastikan seluruh pihak memperoleh perlindungan dan perlakuan yang setara.
Namun, berdasarkan rekaman mediasi yang beredar di media sosial, pihak korban disebut justru dicecar dan dihadapkan pada ancaman pelaporan balik menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarluaskan video insiden yang menjadi awal persoalan.
“Kami mengutuk keras sikap oknum Senator DPD RI asal Bali tersebut. Sebagai representasi daerah dan pejabat tinggi negara, tindakan yang menekan serta mengintimidasi korban rasisme di ruang mediasi adalah hal yang memalukan dan sangat provokatif,” ujar Zulhuda dalam keterangan pers tertulis, Jumat (14/8/2026).
Ia menegaskan, persoalan rasisme tidak boleh ditangani dengan pendekatan kedaerahan. Semua pihak, termasuk pejabat negara, harus menempatkan hukum dan prinsip kesetaraan sebagai pijakan utama.
Pejabat Negara Diminta Berpihak pada Keadilan
Zulhuda mengingatkan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat dan merawat persatuan di tengah keberagaman.
Karena itu, kata dia, pejabat negara tidak seharusnya memberikan kesan membela salah satu pihak sebelum persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
“Sikap berat sebelah itu tidak bisa ditoleransi. Tugas pejabat publik adalah menegakkan keadilan secara objektif, bukan membela kesalahan atas dasar sentimen kedaerahan semata. Rasisme adalah musuh bersama dan musuh konstitusi kita,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan dugaan rasisme memiliki dimensi yang jauh lebih luas karena menyangkut hubungan sosial antarkelompok masyarakat. Jika tidak ditangani secara bijak, kasus semacam ini berpotensi memperlebar konflik dan memicu sentimen antardaerah.
HMI MPO Siapkan Laporan ke MKD
Badko HMI MPO Bali-Nusra menyatakan tidak akan tinggal diam atas dugaan tindakan tersebut. Organisasi mahasiswa itu mengaku tengah menyiapkan laporan resmi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Laporan tersebut, kata Zulhuda, akan disertai bukti-bukti yang dinilai relevan untuk mendukung pengaduan dan meminta lembaga etik DPR RI menilai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan senator tersebut.
“Kami tidak akan membiarkan tindakan provokatif dan intimidatif ini menguap begitu saja. Tim hukum kami tengah menyiapkan berkas dan bukti-bukti yang kuat. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan oknum senator tersebut ke MKD agar diproses secara etik dan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Minta Semua Pihak Menahan Diri
HMI MPO Bali-Nusra juga menyerukan agar seluruh pihak tidak memperluas persoalan menjadi konflik antarsuku maupun antardaerah.
Zulhuda menegaskan, kritik terhadap dugaan rasisme bukan bentuk permusuhan terhadap masyarakat Bali. Sebaliknya, sikap tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kehidupan kebangsaan agar tetap berlandaskan kesetaraan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan supremasi hukum.
“Kami ingin menegaskan bahwa persoalan ini bukan pertentangan antara Bali dan Lombok. Ini persoalan kemanusiaan dan hukum. Karena itu, jangan sampai kepentingan atau sentimen kedaerahan justru mengalahkan rasa keadilan,” pungkasnya. (Iba)












