Aksi Jilid III, KPK-PD Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Sekolah di Bima

Aksi jilid III, Koalisi Perjuangan Keadilan dan Penegakan Demokrasi (KPK-PD) mendesak aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB) serius mengusut dugaan pelanggaran dalam program tersebut. (Iba)
Aksi jilid III, Koalisi Perjuangan Keadilan dan Penegakan Demokrasi (KPK-PD) mendesak aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB) serius mengusut dugaan pelanggaran dalam program tersebut. (Iba)

Detikntbcom — Kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Bima kembali menjadi sorotan. Memasuki Jilid III, Koalisi Perjuangan Keadilan dan Penegakan Demokrasi (KPK-PD) mendesak aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB) serius mengusut dugaan pelanggaran dalam program tersebut.

KPK-PD menilai program revitalisasi sekolah merupakan bagian penting dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Karena itu, setiap anggaran negara yang digunakan harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPK-PD: Jangan Berhenti pada Pemeriksaan Administratif

Koordinator Umum KPK-PD, M. Adam Ikbal, menegaskan pihaknya tidak ingin penanganan dugaan persoalan dalam program revitalisasi sekolah hanya berhenti pada pemeriksaan administratif.

Menurutnya, apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, permainan anggaran, pemotongan, pengaturan proyek, maupun bentuk pelanggaran lainnya, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai hukum.

“Kami tegaskan, jangan ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Jabatan maupun kedudukan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum,” tegas M. Adam Ikbal.

Polda NTB dan Kejati Diminta Periksa Semua Pihak

KPK-PD meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB, membuka ruang pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi sekolah tersebut.

Adam menilai penelusuran tidak seharusnya hanya diarahkan kepada pelaksana teknis di lapangan. Pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pengawasan, pencairan hingga pelaksanaan anggaran juga perlu diperiksa apabila terdapat indikasi keterlibatan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi ketika ada dugaan penyimpangan terhadap uang negara, maka negara melalui aparat penegak hukum wajib hadir. Periksa semua pihak secara profesional dan transparan. Jika terbukti, jangan ada kompromi,” ujarnya.

Soroti Pengelolaan Uang Negara

KPK-PD menilai dugaan persoalan dalam program revitalisasi sekolah harus mendapat perhatian serius karena menyangkut penggunaan uang negara sekaligus kepentingan pendidikan.

Menurut Adam, anggaran revitalisasi sekolah seharusnya benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas dan kelayakan fasilitas pendidikan bagi peserta didik.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditelusuri secara menyeluruh agar program pemerintah tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Program revitalisasi sekolah menyangkut masa depan peserta didik. Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” katanya.

KPK-PD Janji Terus Kawal Kasus

KPK-PD memastikan akan terus mengawal perkembangan persoalan revitalisasi sekolah di Kabupaten Bima. Organisasi tersebut mendorong aparat penegak hukum melakukan penelusuran berdasarkan data, dokumen, keterangan pihak terkait, serta fakta yang ditemukan di lapangan.

Adam menegaskan, langkah tersebut bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Jilid III bukan sekadar gertakan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengawal uang negara dan kepentingan pendidikan. Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak tebang pilih.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Tidak boleh ada siapa pun yang kebal hukum,” pungkasnya. (Iba)