Legalitas Satgas Hutan Sumbawa Digugat, PTUN Mataram Lanjutkan Pemeriksaan Perkara

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram kembali menggelar sidang perkara Nomor 30/G/2026/PTUN.MTR yang menguji legalitas Keputusan Bupati Sumbawa tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan dan Penyelesaian Masalah Hutan Kabupaten Sumbawa, Senin (13/7/2026). (Iba)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram kembali menggelar sidang perkara Nomor 30/G/2026/PTUN.MTR yang menguji legalitas Keputusan Bupati Sumbawa tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan dan Penyelesaian Masalah Hutan Kabupaten Sumbawa, Senin (13/7/2026). (Iba)

Detikntbcom – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram kembali menggelar sidang perkara Nomor 30/G/2026/PTUN.MTR yang menguji legalitas Keputusan Bupati Sumbawa tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan dan Penyelesaian Masalah Hutan Kabupaten Sumbawa, Senin (13/7/2026).

Sidang kedua tersebut masih berada pada tahapan pemeriksaan persiapan. Pada tahap ini, Majelis Hakim belum memasuki pemeriksaan pokok sengketa, melainkan memastikan gugatan telah memenuhi ketentuan hukum acara sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dalam persidangan, Majelis Hakim memeriksa kelengkapan administrasi perkara, meminta penyempurnaan dokumen, serta mengarahkan para pihak untuk mempersiapkan alat bukti, saksi, dan ahli yang akan diajukan pada sidang pemeriksaan pokok perkara.

Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam penanganan persoalan kawasan hutan yang dinilai memiliki dampak terhadap masyarakat. Pengujian terhadap keputusan tata usaha negara melalui PTUN merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

Kuasa hukum penggugat, Suparjo Rustam, S.H., M.H., menyatakan pihaknya telah menyiapkan argumentasi hukum beserta alat bukti yang akan diajukan dalam persidangan.

“Kami menghormati seluruh proses persidangan. Seluruh dasar hukum, alat bukti, dan argumentasi telah kami persiapkan agar majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh dalam memeriksa perkara ini secara objektif,” ujarnya.

Anggota tim kuasa hukum penggugat, Ni Made Astiti Yustika Devi, S.H., mengatakan gugatan tersebut disusun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum.

“Gugatan ini kami susun secara matang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum dan menghadirkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan jalannya persidangan, pihak tergugat, yakni Bupati Sumbawa, menyatakan akan mempertahankan keabsahan keputusan yang menjadi objek sengketa serta akan membuktikan bahwa penerbitannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Juli 2026 dengan agenda penyempurnaan alat bukti sebagai persiapan memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Secara hukum, pengujian Keputusan Tata Usaha Negara di PTUN merupakan bagian dari implementasi prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mekanisme tersebut juga menjadi instrumen pengawasan terhadap tindakan administrasi pemerintahan agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). (Iba)