Detikntbcom — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Pemerintah Provinsi NTB memperketat pengelolaan anggaran dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penguatan pengawasan dinilai penting untuk memastikan setiap belanja memiliki manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga kemampuan fiskal daerah hingga akhir tahun.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Banggar DPRD NTB, Didi Sumardi, dalam rapat paripurna DPRD NTB di Ruang Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat (18/9/2026).
Didi mengatakan, pembahasan Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan mencermati nota keuangan, rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD, rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan APBD, pandangan umum fraksi-fraksi, serta jawaban Gubernur NTB pada rapat paripurna 16 September 2026.
Dari 30 pokok isu yang dicermati Banggar, sebanyak 18 isu telah memperoleh jawaban dari gubernur. Sementara 12 isu lainnya mendapatkan penjelasan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat Banggar bersama TAPD pada 17 September 2026.
“Secara keseluruhan Banggar memandang data dan informasi yang telah disampaikan dianggap memadai sebagai bahan untuk menjalankan fungsi pengawasannya,” kata Didi saat membacakan laporan Banggar.
Namun, Banggar menilai penguatan tata kelola keuangan tidak cukup hanya melalui pengawasan administratif. Sistem pengendalian internal (SPI), mitigasi risiko, efisiensi belanja, serta orientasi program terhadap manfaat publik harus diperkuat secara bersamaan.
Menurut Didi, setiap program dan kegiatan harus diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk berkorelasi dengan upaya menekan angka kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat.
Banggar juga meminta mitigasi risiko dibangun secara sistemik melalui penguatan standar operasional prosedur (SOP) dan ekosistem perencanaan di lingkungan TAPD, Bappeda, maupun perangkat daerah.
Selain itu, posisi Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diminta diperkuat, termasuk pola pembinaan yang melekat dari setiap kepala perangkat daerah kepada aparatur di bawah kepemimpinannya.
Defisit Rp369,6 Miliar
Dalam laporan tersebut, Banggar mencatat pendapatan daerah dalam RAPBD Perubahan 2026 sebesar Rp5,683 triliun lebih, sementara belanja daerah mencapai Rp6,053 triliun lebih.
Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit sekitar Rp369,617 miliar yang ditutup melalui pembiayaan.
Banggar mencatat penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) direncanakan sebesar Rp431,016 miliar lebih, sedangkan pembayaran pokok pinjaman dianggarkan sekitar Rp61,399 miliar lebih.
Di sisi pendapatan, pemerintah daerah menyampaikan realisasi pendapatan hingga 15 September 2026 telah mencapai 66,53 persen.
Banggar meminta capaian tersebut tidak hanya dilihat dari persentase realisasi, tetapi juga harus diikuti kepastian terhadap sisa target pendapatan, sumber pembiayaan, serta kewajiban daerah hingga akhir tahun.
“Badan Anggaran tetap perlu memastikan bahwa sisa target pendapatan, sumber pembiayaan, dan kewajiban daerah dapat dipenuhi sampai akhir tahun tanpa mengganggu pelayanan publik,” ujar Didi.
Sembilan Rekomendasi Banggar
Dalam laporannya, Banggar menyampaikan sembilan pokok rekomendasi yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyempurnaan Perubahan APBD 2026.
Pertama, pemerintah daerah diminta segera melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran proyeksi pendapatan hingga akhir tahun untuk setiap jenis Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer, dan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur.
Pemprov NTB juga diminta menyiapkan skenario apabila target pendapatan tidak tercapai, termasuk menentukan belanja yang wajib dilindungi, belanja yang dapat ditunda, serta langkah koreksi yang harus dilakukan.
Kedua, Banggar meminta rekonsiliasi menyeluruh atas SiLPA, pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), serta kewajiban bagi hasil kepada kabupaten/kota.
Khusus pinjaman PT SMI, pemerintah daerah diminta memastikan efektivitas restrukturisasi sekaligus menyampaikan jadwal pembayaran pokok dan bunga.
Ketiga, dari sisi belanja, Banggar meminta pemerintah daerah mempertajam seluruh tambahan anggaran berdasarkan kebutuhan, kesiapan pelaksanaan, manfaat, serta kemampuan penyelesaian kegiatan hingga akhir 2026.
Setiap tambahan belanja barang dan jasa, belanja barang untuk masyarakat, perjalanan dinas, belanja BLUD, maupun belanja modal diminta memiliki tujuan, lokasi, penerima manfaat, volume, jadwal pelaksanaan, dan sumber pembiayaan yang jelas.
Kegiatan yang dinilai belum memiliki kesiapan memadai diminta untuk ditunda atau dialihkan.
Keempat, Banggar menyoroti bantuan sosial, hibah, dan bantuan keuangan. Pemerintah daerah diminta melakukan verifikasi dan rekonsiliasi penerima sebelum anggaran ditetapkan dan dilaksanakan.
Banggar juga meminta penjelasan mengenai daftar 5.162 penerima bantuan, termasuk validasi penerima, bentuk bantuan apakah berupa uang atau aset produktif, serta kaitannya dengan tujuan pemberdayaan masyarakat.
Kelima, untuk pekerjaan fisik, prasarana pertanian, dan pemerataan infrastruktur, pemerintah daerah diminta memastikan kesiapan setiap kegiatan tambahan.
Banggar juga meminta adanya pemetaan distribusi kegiatan antarwilayah, termasuk kawasan timur NTB, agar perubahan anggaran tidak memperlebar kesenjangan pelayanan.
Keenam, sektor pendidikan dan kesehatan juga menjadi perhatian. Banggar meminta pemerintah daerah menilai dampak perubahan anggaran terhadap pemenuhan pelayanan dasar.
Di bidang pendidikan, kebutuhan belanja pegawai dan tenaga pendidik harus diverifikasi berdasarkan jumlah personel, kebutuhan riil, serta kewajiban pembayaran. Sementara di bidang kesehatan, dampak perubahan anggaran terhadap standar pelayanan minimal (SPM), rumah sakit, obat-obatan, layanan dasar, dan kesiapsiagaan kesehatan harus dipetakan.
Ketujuh, Banggar meminta pemerintah daerah melakukan rekonsiliasi final terhadap seluruh angka yang menjadi dasar pembahasan dan pengambilan keputusan.
Perbedaan angka pendapatan antarversi dokumen diminta diselesaikan melalui satu sumber data resmi. Banggar juga meminta rekonsiliasi atas pergeseran anggaran sekitar Rp76 miliar pada 2025, termasuk sumber anggaran, tujuan realokasi, nilai pergeseran, dasar hukum atau kebijakan, serta posisi anggaran sebelum dan sesudah perubahan.
Kedelapan, Banggar meminta pemerintah menghitung seluruh konsekuensi anggaran yang muncul setelah perubahan APBD, baik pada tahun berjalan maupun 2027.
Perhitungan itu mencakup kewajiban utang, biaya operasional dan pemeliharaan aset baru, tambahan belanja rutin, serta kewajiban lain yang berlanjut ke tahun berikutnya.
Untuk Belanja Tidak Terduga (BTT), pemerintah diminta memperjelas kebutuhan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana serta mekanisme penggunaannya.
Banggar juga meminta setiap rencana penyertaan modal kepada BUMD disertai dasar kebutuhan, tujuan, manfaat, kelayakan, dan kemampuan keuangan BUMD.
Kesembilan, Banggar mendorong percepatan digitalisasi pendataan, penilaian, pemanfaatan, dan pengawasan aset daerah secara terintegrasi. (Iba)












