THR Untuk ASN dan TNI/Polri di NTB Sudah Cair, Totalnya Hingga 139 Miliar

Ilustrasi THR 2023. (Istimewa)

DetikNTBCom – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatul Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia (TNI/Polri) sudah cair pada, Kamis (13/4) kemarin.

Sebagai dasar pencairan THR tersebut telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

“Total seluruh di wilayah NTB ASN sebanyak 41.747 pegawai dengan jumlah uang sebesar Rp 139.471.765.407,” beber Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB Sudarmanto.

Jumlah tersebut sambungnya, terdiri dari Gaji THR untuk PNS/TNI/Polri sebesar Rp112.108.088.000,- untuk 27.256 PNS/TNI/Polri, pegawai PPPK sejumlah 256 pegawai dengan besaran Rp960.638.400,- pegawai PPNPN sejumlah 3.933 pegawai dengan besaran Rp9.501.411.631 dan pembayaran untuk Tunkin THR sebesar Rp16.901.627.376,- untuk 10.302 pegawai.

“Dana tersebut THR Gaji dan Tunkin telah dialokasikan pada DIPA masing-masing kantor,” katanya.

Dengan sudah dibayarkannya THR Gaji dan Tunkin ujarnya, maka diharapkan menjadi tambahan bantalan ekonomi masyarakat saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta menjaga pertumbuhan ekonomi nasional khususnya di wilayah Provinsi NTB. (Red)