DetikNTBCom – Sidang terdakwa kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yaitu direktur CV Rahmawati Haji Ibrahim yang berlangsung di Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin (17/4) diwarnai demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah massa aksi yang menamakan diri dari Persatuan Pemuda Peduli Keadilan.
Massa aksi yang dipimpin oleh Nasrullah tersebut menyoroti adanya dugaan persekongkolan hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam upaya membebaskan terdakwa Haji Ibrahim dari hukuman.
“Adanya berupa komunikasi keluarga terdakwa, JPU dan Hakim yang mengadili perkara aquo di Pengadilan Negeri Raba Bima diduga bersekongkol membebaskan terdakwa dan mencederai proses hukum yang tengah berjalan,” ungkap Nasrullah seperti siaran pers diterima media ini.
Hal itu bebernya, tergambar dalam hubungan keluarga dari pihak terdakwa yang secara terang-terangan melakukan pertemuan dengan beberapa oknum kejaksaan maupun hakim yang tengah mengani kasus tersebut.
“Menurut hemat kami tradisi semacam ini merupakan pelanggaran dalam hukum acara berpotensi menganggu proses hukum yang tengah berjalan serta mencederai marwah lembaga penegak hukum di negeri ini,” katanya.
Dengan adanya dugaan peristiwa tersebut justru tegas Nasrullah, semakin menguatkan adanya sejumlah nama yang dikantonginya baik dari pihak kejaksaan maupun majelis hakim yang diduga kuat terlibat dalam persekonkongkolan mafia peradilan tersebut.
Karena pada prinsip hukumnya lanjutnya, Hakim pengadilan maupun jaksa dalam menangani perkara yang sudah masuk dalam ranah persidangan tidak boleh melakukan komunikasi lobi-lobi apalagi pertemuan secara diam-diam sebab itu merupakan pelanggaran etik sekaligus dugaan tindak pidana penyuapan terhadap penegak hukum.
“Maka melalui perjuangan dan pergerakan petani tersebut dalam kesempatan ini kami melanjutkan ikhtiar dengan harapan agar proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan jauh dari ketimpangan dan penyelewengan,” tegasnya.
Diketahui, Terdakwa Direktur CV Rahmawati tersebut adalah distributor pupuk bersubsidi di Kabupetan Bima yang disangkakan melakukan tindak pidana ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 1 Sub 1e huruf a Undang – Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 4 huruf a Jo. Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang – Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. (Red)












