Ketua Komisi I DPRD NTB minta konten lokal terpenuhi 10 persen dan diatur dalam Perda

(Dari kiri ke kanan) Ketua Komisi I DPRD NTB Siyrajuddin, Ketua KPID Yusron Hadi dan Kadis Kominfotik NTB Najamuddin Amy di acara evaluasi program siaran dari sistem SIMP3 Kemenkominfo RI terkait jasa penyiaran televisi swasta atas nama PT. Media Televisi Mataram (Metro TV NTB), yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, Kamis (29/04).

Mataram (Detintbcom) – Komisi I DPRD NTB, meminta supaya konten lokal harus terpenuhi 10 persen dan perlu di atur dalam Peraturan Daerah. Hal itu dikatakan, karena tayangan konten lokal menjadi hal yang paling disoroti ketika membahas tentang penyiaran di daerah.

“Hingga saat ini, muatan konten lokal dari berbagai sistem stasiun jaringan yang ada di daerah, termasuk di NTB, masih tergolong minim, bahkan masih di bawah 10 persen sebagaimana amanat undang-undang,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTB, Siyrajudin, di acara evaluasi program siaran dari sistem SIMP3 Kemenkominfo RI terkait jasa penyiaran televisi swasta atas nama PT. Media Televisi Mataram (Metro TV NTB), yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, Rabu (16/06).

Politisi PPP itu menyebut, amanat UU penyiaran harus dipenuhi, sehingga ruang konten lokal harus dipenuhi sebesar 10 persen.

Oleh karenanya, kedepan agar yang berkaitan dengan penyiaran konten lokal harus memiliki legalitas standing yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah.

“Menegaskan kepastian hukum di daerah, agar ada Perda yang mengatur tentang konten lokal untuk TV nasional,” harapnya.

Sementara, Ketua KPID Provinsi NTB Yusron Saudi, menjelaskan, evaluasi yang dilakukan kepada Metro TV ini dilakukan satu kali dalam sepuluh tahun.

“Bagaimana kehadiran dan perjalanan Metro TV di NTB selama ini, KPID selalu koordinasikan terkait isi dan konten siarannya,” kata Yusron.

Selain itu, Yusron juga mendorong TV di daerah supaya turut berperan mencerdaskan masyarakat, dengan menayangkan informasi dan siaran yang cerdas.

Pihaknya juga tak menampik bahwa dalam evaluasi SSJ tersebut, komisioner KPID NTB menyoroti masih minimnya siaran lokal. Diketahui, dari sistem yang dikelola KPID tercatat bahwa dari 12 SSJ di NTB, hanya 1 jam siaran lokal itupun berita, harusnya durasi waktunya 2,1 jam.

“Sistem yang melaporkan ini, bukan kami yang nilai,” kata Sahdan salah seorang Komisioner KPID.

Jadi, harapannya kedepan siaran TV lokal di daerah juga dapat menggali potensi lain di NTB, seperti aspek religi, ketokohan, kiprah dan kearifan lokal lain. Agar kekayaan potensi NTB terpublikasi hingga tingkat Nasional bahkan Internasional.

Terkait hal itu, Sekarressia Phatria Zhahara dari perwakilan Metro TV, menyampaikan akan terus memperbaiki siaran untuk konten lokal di NTB.

Merajut sinergi dan kebersamaan untuk membangun daerah melalui penayangan budaya dan kearifan lokal daerah.

“Kami berkomitmen, mewujudkan siaran sehat dan menerapkan amanat UU Penyiaran,” tutupnya. (Iba)