F-PD tanyakan legalitas hukum pemutusan kontrak GTI, Gerindra apresiasi

Masyarakat Gili Trawangan mengirimkan surat cinta untuk presiden Jokowi beberapa waktu lalu menolak addendum dengan PT Gili Trawangan Indah beberapa waktu lalu. (Antara/Istimewa)

Mataram (Detikntbcom) – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (F-PD DPRD NTB) mempertanyakan legalitas hukum pemutusan kontrak dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) atas pengelolaan lahan 65 hektar are di Gili Trawangan.

“Apakah pemutusan kontrak kerjasama dengan PT. GTI menyangkut lahan 65 hektar di Gili Terawangan benar-benar sudah terjadi dan dilakukan pemerintah daerah serta sudah memenuhi ketentuan hukum yg berlaku?,” tanya ketua Fraksi Partai Demokrat Mahalli Fikri melalui Juru Bicara Abdul Rauf saat membacakan pemandangan Umum pada sidang paripurna, Kamis (9/9) di ruang sidang Utama Kantor DPRD NTB di Mataram.

gambar Iklan

Jika iya sambungnya, maka F-PD menyampaikan apresiasi yang tinggi sekaligus meminta agar aset di Gili Trawangan itu dimaksimalkan kemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat terutama yang ada di lingkar Gili Trawangan.

“Menurut berita yang kami terima, sampai saat ini pihak GTI belum menerima selembar surat pun dari Pemda tentang pemutusan kontrak kerja dimaksud. Mereka hanya tahu dari berita di Medsos,” katanya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan terkait dengan pendapatan dari pengelolaan Gili Trawangan lebih dari seratus miliar rupiah pasca pemutusan tersebut yang masuk dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.

Beda dengan Fraksi partai Gerindra yang dibacakan oleh Juru Bicaranya Sudirsah Sujanto. Fraksi Partai besutan Prabowo Subianto tersebut mengapresiasi langkah yang dilakukan Gubernur Zulkieflimansyah dalam memutus kontrak tersebut. Menurutnya, putusan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat Gili Trawangan.

Betapa tidak, kata anggota dewan Dapil Lombok Utara ini, perjuangan selama 25 tahun untuk mendapat status hak pengelolaan di lahan aset milik Pemprov itu kini sudah di depan mata. Masyarakat penggarap lahan eks GTI dengan gembira menunggu tindak lanjut proses peralihan pengelolaan kepada masyarakat setempat.

“Pemprov NTB tentu sudah pasti memiliki sistem pengelolaan yang baik bagi rakyatnya,” katanya.

Pada lahan 65 Ha tersebut, Fraksi Gerindra pun menawarkan Pemprov untuk bisa menerapkan sistem sewa lahan atau kontrak hak guna usaha atau hak guna bangunan (HGU/HGB) atau sistem hak guna pakai seperti lahan di sisi selatan Gili Trawangan yang telah berjalan selama puluhan tahun.

“Dengan sistem kontrak tersebut masyarakat penggarap memiliki status yang jelas baik hak dan kewajiban pajak maupun retribusi kepada Pemprov,” ujarnya.

Selain itu, ketua Komisi III Sambirang Ahmadi, meminta kepada management PT GTI untuk legowo terhadap keputusan pemerintah. Sebab itu bukan lagi isu daerah melainkan menjadi isu nasional.

“Saya kira PT GTI harus terima dan legowo atas keputusan pemerintah. Sebab isu terkait polemik GTI ini bukan hanya di NTB tapi sudah menjadi isu nasional. Sehingga yang berkepentingan terhadap suksesnya investasi di Gili Trawangan selain NTB juga pemerintah pusat yang berkepentingan. Sehingga ini menjadi atensi,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Jika memang GTI bersikap dan menempuh jalur hukum menggugat pemerintah maka GTI akan berhadapan dengan kepentingan yang lebih besar yaitu negara karena keputusan itu dari pemerintah pusat.

“Jadi saya kira Gubernur luar biasa bijak dalam hal ini,” ucapnya. (Iba)