Mataram (Detikntbcom) – Polisi Daerah NTB (Polda NTB) sudah memeriksa dua orang saksi atas kasus dugaan penipuan oleh PT Trikarya Utama Cendana (TUC) yang yang dilaporkan oleh pekerja dan suplayer gedung baru Badan Pusat Statistik Nusa Tenggara Barat (BPS NTB).
“Kita periksa saksi-saksi dahulu ya. Karena baru masuk laporan. Pemeriksaan masih fokus pelapor. Baru dua orang diperiksa. Sabar ya kan baru laporan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata dikonfirmasi, Kamis (30/12) melalui pesan singkat di Mataram.
Kasus dugaan penipuan dilakukan oleh perusahaan yang beralamat di Makassar Sulawesi Selatan tersebut karena diduga membawa lari uang pekerja sebanyak Rp3,5 milyar rupiah atas kontrak pekerjaan pembangunan gedung BPS NTB sebesar Rp10,6 milyar dari APBN.
Setelah pekerjaan selesai 99 persen serta pembayaran termin terakhir dari PPK BPS NTB pada tanggal 20 Desember selesai, direktur PT TUC M Aris alias Angga melarikan diri dengan hanya menitipkan dua cek kosong masing-masing Rp500 juta dan Rp2 milyar rupiah ke pihak pekerja.
“Tapi cek itu kosong dan tidak bisa dicairkan,” kata Suplayer Mekanical Elektrikal dan Plambing (MEP) Syahruddin alias Alex.
Uang sebanyak Rp3,5 miliar itu untuk pembayaran ratusan butuh, pekerja dan suplayer barang.
“Hak kami belum dibayarkan oleh Direktur PT TUC atas nama Haris alias Angga. Sementara pihak kontraktor menuntut pekerja harus diselesaikan 3 bulan. Setelah selesai mereka membawa kabur uang kami,” beber suplayer dan pengadaan tukang untuk pekerja pembangunan gedung BPS NTB, Muhkamal, Kamis (30/12) saat menggelar aksi protes di atas lahan pembangunan gedung tersebut.
Puluhan buruh bangunan serta suplayer tersebut mengancam akan membongkar semua barang yang terpasang yang belum dibayarkan oleh pihak kontraktor jika dalam waktu satu minggu tidak dibayarkan.
“Kami beri waktu satu minggu untuk membayar seluruh hak kami. Jika tidak, kami akan membongkar kembali seluruh barang kami di gedung ini,” ancam Suplayer Mekanical Elektrikal dan plambing (MEP) Syahruddin.
Pihaknya pun sudah melporkan hal itu kepada Polda NTB atas kasus penipuan. Mereka mendesak Polda NTB untuk menangkap dan membawa direktur PT TUC ke NTB dan membayar semua haknya.
“Kami sudah melaporkan ke Polda NTB seminggu yang lalu. Kami melaporkan atas penipuan,” ujar pria kekar disapa Alex ini.
Menurut mereka, uang untuk membayar pekerja dan barang tersebut dibayarkan oleh PPK BPS NTB tanggal 20 Desember. Pada tanggal 21 Desember direktur PT TUC kabur.
“Kami sudah selesaikan pekerjaan ini hingga 99 persen. Dan PPK BPS NTB sudah membayar ke rekening PT TUC,” katanya.
Kepala BPS NTB Wahyudin dikonfirmasi ke kantornya mengakui bahwa pihaknya hanya berhubungan dengan pihak kontraktor. Soal pekerja dan suplayer yang belum dibayarkan haknya itu berurusan dengan PT TUC.
“Kami tidak ada hubungannya dengan para suplayer itu, kami hanya berhungan dengan kontraktor palaksana. Kami sudah membayar hak mereka sebesar 95 persen dari nilai kontrak. Sisanya 5 persen untuk retensi (jaminan pemeliharaan),” jelasnya.
BPS juga katanya tetap akan memfasilitasi untuk mempertemukan pelaksana dengan suplayer. Salah satunya memfasilitasi pihak pekerja dan suplayer untuk bertemu langsung dengan kontraktornya beralamat di Gowa Sulawesi Selatan.
“Kami mendorong mereka untuk melaporkan ke Polda NTB karena kasus ini lintas provinsi,” tutupnya.
Sementara pihak PT TUC belum bisa dikonfirmasi sejauh ini. (Iba)