DPRD NTB dorong Polda NTB gunakan restoratif justice untuk tersangka SAM di Dompu

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) Akhdiansyah. (Istimewa)

Mataram (Detikntbcom) – Anggota komisi V DPRD NTB mendorong aparat penegak hukum khususnya Polda NTB untuk menggunakan restoratif justice terhadap kasus yang menimpa seorang ibu berinisial SAM tersangka kasus penipuan arisan online.

Pasalnya, tersangka SAM yang ditahan di Polsek Kota Dompu itu baru saja melahirkan seorang anak perempuan berumur 3 bulan tengah sakit-sakitan diduga tidak mendapatkan asupan gizi dari ASI ibunya.

gambar Iklan

Kasus itu terungkap, setelah adanya video viral yang beredar di group WhatsApp beberapa hari terakhir ini.

“Saya mendorong Polda NTB khususnya Polres Dompu untuk menggunakan cara-cara kemanusiaan dalam menangani suatu perkara di wilayah hukumnya. Seperti yang dialami oleh tersangka SAM memiliki bayi berumur 3 tahun itu,” pinta anggota komisi V DPRD NTB Akhdiansyah, Rabu (5/1) di Mataram.

Pria disapa Guru To’i ini meminta aparat penegak hukum untuk menggunakan restoratif justice kepada tersangka SAM karena pertimbangan kemanusiaan.

“Saya minta dapat dipertimbangkan untuk dikabulkan, mengigat sisi kemanusiaan,” pungkasnya. (Iba)