Polisi penembak mati polisi di Lotim mulai disidangkan di PN Selong

Humas Pengadilan Negeri Selong Lombok Timur. (Istimewa/Detikntbcom)

Lombok Timur (Detikntbcom) – Seorang polisi berinisial MN penembak mati polisi di Lombok Timur pada 25 Oktober 2021 sekitar pukul 14.30 WITA tahun lalu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Selong Lombok Timur.

Sidang perdana di PN Selong akan digelar pada tanggal 9 Maret 2022. Hal itu diungkapkan oleh Humas PN Selong Nasution SH diterima media ini, Kamis (3/3) berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Selong.

gambar Iklan

“Perkara polisi tembak polisi di Lotim sudah masuk PN Selong. Sidang perdana digelar 9 Maret 2022 besok,” ungkap mantan aktivis mahasiswa ini.

Untuk diketahui, motif pelaku menembak korban hingga tewas diduga karena persoalan asmara. MN cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

Namun penyidik masih melakukan pendalaman. Salah satunya dengan memeriksa seluruh riwayat percakapan di telepon genggam korban, pelaku dan istrinya.

Polisi MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Sebelumnya Brigadir HT ditemukan tewas di rumahnya pada 25 Oktober 2021 sekitar pukul 14.30 WITA. Berdasarkan informasi beredar, sebelum kejadian, korban bersama anggota lainnya mengikuti kegiatan latihan beladiri untuk kenaikan pangkat di halaman Mapolres Lombok Timur pada pagi harinya. (Iba)

gambar Iklan