Mataram (Detikntbcom) – Sejumlah proyek Pemerintah Provinsi NTB diancam dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh anggota DPRD NTB Najamuddin Mustafa.
Anggota Komisi I DPRD NTB tersebut dalam melaporkan kelima program Pemprov tersebut menggandeng lima penasehat hukum yang diketuai oleh Hulain, SH.
Anggota DPRD dari Dapil Lombok Timur ini membeberkan kelima proyek Pemprov yang dinilai merugikan keuangan daerah tersebut antara lain, proyek irigasi tetes, beasiswa ke luar negri, bantuan sapi dan perbaikan jalan Lenangguar – Batu Rotok hingga program unggulan Zul-Rohmi yaitu program Zero Waste.
“Kelima program tersebut akan kami laporkan ke KPK setelah dicocokkan data-datanya di lapangan serta kajian akademisnya bersama kelima PH saya dalam waktu dekat ini,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers pada Senin 20 Juni 2022 di Mataram.
Lebih lanjut mantan ketua Badan Kehormatan DPRD NTB ini membeberkan bahwa kelima proyek jumbo tersebut diindikasi terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Contoh kasus irigasi tetes yang menurut kepala Desa di lokasi proyek tersebut tidak ada manfaat dari program irigasi tetes yang katanya bisa menumbuhkan jagung tersebut. Mana mungkin tumbuh sementara itu tanah berpasir. Kemudian yang kedua soal program beasiswa ke luar negeri yang semestinya itu kewenangan pusat. Sementara siswa-siswi SMA menjadi kewenangan Pemprov NTB diabaikan. Harusnya uang itu diperuntukkan bagi siswa-siswi SMA/SMK yang putus sekolah,” paparnya.
Kemudian yang ketiga kasus perbaikan jalan Lenangguar – Batu Rotok yang menjadi kewenangan Kabupaten Sumbawa justru dianggarkan oleh pemerintah provinsi NTB dengan menelan anggaran Rp19 miliar.
Selanjutnya Bantuan Sosial bibit sapi dan program zero waste.
“Sekali lagi kelima kasus tersebut kami lakukan kajian mendalam dulu. Kami akan undang kembali rekan-rekan wartawan jika kajian ini sudah selesai,” ucapnya. (Iba)